Sumbar  

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Diperpanjang hingga 30 Desember 2025

KESEMPATAN: Gebyar Pemutihan Akhir Tahun diperpanjang untuk meningkatkan minat WP dalam menunaikan kewajibannya.(ig bapenda sumbar)

Padang, Sindotime-Program Gebyar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 resmi diperpanjang Pemprov Sumbar hingga 30 Desember 2025. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi pasca-pandemi.

Perpanjangan ini merupakan kali kedua yang dilakukan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), menyusul tingginya antusiasme dan dampak positif dari dua tahap sebelumnya. Di mana, kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-686-2025, yang menetapkan pembebasan atas pokok dan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor.

Baca juga : Setelah Lama Vakum, Hotel Kyriad Bumi Minang…

Sejumlah manfaat besar untuk wajib pajak disiapkan Pemprov Sumbar. Melalui program ini, masyarakat berkesempatan mendapatkan sejumlah keringanan pajak kendaraan, seperti pembebasan tunggakan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya, penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan, penghapusan denda SWDKLLJ oleh PT Jasa Raharja, diskon 50% pajak untuk kendaraan mutasi masuk ke Sumbar, diskon 50% untuk kendaraan angkutan barang, diskon hingga 70% untuk angkutan umum penumpang, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2, penghapusan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.

Seluruh insentif ini berlaku hingga akhir tahun dan dapat diakses melalui semua layanan Samsat di Sumbar.

Program Berhasil, PAD Meningkat Tajam

Selama dua bulan pelaksanaan sebelumnya, program ini mencatatkan hasil yang signifikan. Lebih dari 230 ribu wajib pajak memanfaatkan pemutihan, dan penerimaan dari sektor ini mencapai Rp375 miliar, memberikan dorongan besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menyampaikan bahwa perpanjangan ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh atas manfaat yang dirasakan masyarakat.

“Program ini membantu masyarakat keluar dari beban denda dan tunggakan. Banyak kendaraan kini kembali aktif secara administratif. Pemerintah harus hadir untuk memberi solusi, bukan menambah beban,” ujar Mahyeldi (20/10).

Baca juga : Apresiasi Terhadap Mendiang Ali Mukhni…

Ia juga menegaskan bahwa pajak yang dibayar masyarakat merupakan kontribusi nyata untuk pembangunan daerah, mulai dari perbaikan jalan hingga peningkatan layanan publik.

Pemerintah Dorong Sosialisasi Hingga ke Nagari

Gubernur Mahyeldi juga mengajak pemerintah kabupaten dan kota untuk memperluas jangkauan informasi hingga ke tingkat nagari agar tidak ada warga yang tertinggal informasi.

“Dengan sinergi semua pihak, manfaat program ini akan terasa hingga ke pelosok, terutama bagi masyarakat kecil,” tambahnya.

Kemudahan Akses Layanan Pajak

Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon, menyoroti tingginya animo masyarakat sebagai salah satu alasan kuat diperpanjangnya program ini. Ia menyebut banyak warga tidak hanya tertarik karena penghapusan denda, tetapi juga karena pelayanan yang semakin mudah dan nyaman.

Beberapa layanan yang disediakan meliputi, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Gerai Samsat di pusat perbelanjaan, Samsat Nagari (untuk daerah terpencil), Pembayaran daring via aplikasi SIGNAL, Menurut Syefdinon, pendekatan yang inovatif dan humanis dalam pelayanan menjadi kunci sukses program ini.

“Masyarakat ingin kemudahan, dan kami berkomitmen memberikan layanan yang tidak lagi rumit, tapi cepat, transparan, dan menyenangkan,” ujarnya.

Kolaborasi Kuat Antar-Lembaga

Keberhasilan program ini juga ditopang kolaborasi solid antara Pemprov Sumbar, Ditlantas Polda Sumbar, dan PT Jasa Raharja. Sinergi ini dinilai berperan penting dalam meningkatkan kepercayaan publik dan efektivitas kebijakan.

Baca juga : Sempat Buron Beberapa Pekan, Pelaku…

“Saat semua pihak bersatu visi, hasilnya luar biasa: penerimaan naik, layanan membaik, kepercayaan masyarakat tumbuh,” tutur Syefdinon.

Kesempatan Terakhir di 2025

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak menunda memanfaatkan program ini, mengingat tidak ada jaminan insentif serupa akan diberikan tahun depan.

“Ini peluang terbaik untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan kemudahan maksimal. Jangan tunggu akhir tahun, manfaatkan sekarang,” pungkas Syefdinon.

Program Gebyar Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 bukan hanya bentuk insentif fiskal, tapi juga cerminan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat. Dengan pendekatan kolaboratif dan pelayanan yang makin mudah diakses, Pemprov Sumbar berharap setiap warga dapat berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah melalui kepatuhan pajak.

Sementara itu, Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Arosuka, Andri Yunidal mengaku, adanya program ini diharapkan mampu meningkatkan minat pemilik kendaraan luar Sumbar (non BA) yang beraktivitas di Sumbar, untuk segera memutasikan dan membaliknamakan kendaraannya ke Sumbar (BA).

“Kami berharap agar masyarakat bisa memanfaatkan program ini sebaik mungkin, termasuk kepada pemilik kendaraan Non BA yang beraktivitas di Sumbar. Karena kesempatan seperti ini sangat jarang sekali,” sebut Andri Yunidal.

Disebutkan, di Kabupaten Solok sendiri, UPTD PPD Samsat Arosuka terus berupaya untuk meningkatkan minat masyarakat untuk membayar pajak dengan memperbanyak fasilitas. Terakhir, dengan dibukanya pelayanan pajak di Samsat Nagari di Alahan Panjang baru-baru ini. Ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terpencil untuk membayar pajak.(*/zoe)

Berikutnya : Hilang Terseret Ombak di Pantai…