Polisi Tangkap Pelaku Jambret di Jambi, Terlibat Kasus di Kota Solok

TAK BERKUTIK: Pelaku jambret tak berkutik saat diamankan jajaran Polres Kota Solok.(polres kota solok)

Solok, Sindotime-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota berhasil menangkap seorang tersangka kasus penjambretan berinisial SEP. Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Black Spider pada Senin malam (20/10) di lokasi persembunyiannya di wilayah Muaro Bungo, Provinsi Jambi.

Aksi kriminal yang dilakukan SEP sebelumnya terjadi di Kelurahan Sinapa Piliang, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok. Dalam kejadian tersebut, pelaku merampas sebuah unit handphone milik korban dan langsung melarikan diri. Insiden ini menjadi perhatian dalam rangkaian Operasi Sikat Singgalang 2025, yang digelar untuk memberantas berbagai bentuk kejahatan jalanan.

Baca juga : Program Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali…

Kapolres Solok Kota, AKBP Mas’ud Ahmad, membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. Ia menjelaskan bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Operasi Sikat Singgalang 2025 kami harapkan bisa menekan angka kejahatan dan meningkatkan rasa aman masyarakat, khususnya terhadap tindak pidana seperti pencurian, premanisme, dan gangguan keamanan lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Oon Kurnia Ilahi, menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus penjambretan lain di wilayah berbeda.

Baca juga : Setelah Lama Vakum, Hotel Kyriad Bumi Minang…

“Dari hasil penyelidikan awal, tersangka diduga beraksi seorang diri. Namun, kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain masih kami selidiki,” jelasnya.

SEP kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara. Proses hukum terhadap tersangka masih terus berlangsung.(*/zoe)

Selanjutnya : Lolos Uji Kelayakan, Delapan Calon Anggota…