Sijunjung, Sindotime – Upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sijunjung kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sijunjung berhasil mengamankan seorang pria berinisial MP, yang diketahui bernama lengkap Maidil Putra alias Idil (38), warga Jorong Koto Guguak, Kenagarian Guguk, Kecamatan Koto VII. Ia ditangkap atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (21/10) sekitar pukul 23.30 WIB, di sebuah rumah yang berlokasi di Jorong Guguk Tinggi, Kenagarian Guguk. Operasi tersebut merupakan hasil dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di daerah tersebut.
Baca juga : Tragedi Kemanusiaan di Palembayan, Sinyal Kuat…
Kepala Satuan Narkoba Polres Sijunjung, AKP Syafwal, dalam keterangannya membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka. Ia menjelaskan bahwa setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan intensif sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.
“Tim kami bergerak setelah mengantongi cukup bukti dan informasi. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka sempat mengelak, namun berhasil diamankan. Penggeledahan juga kami lakukan dengan disaksikan warga setempat,” ungkap AKP Syafwal.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut antara lain, Satu plastik klip berisi sabu,, Tujuh plastik klip kosong, Tas selempang hitam berisi dua bungkus plastik klip berisi sabu dan dua klip kosong, Satu unit timbangan digital, Satu set alat hisap (bong).
“Beberapa barang bukti ditemukan di saku celana tersangka, sisanya di dalam tas selempangnya. Setelah dilakukan interogasi, yang bersangkutan mengakui bahwa semua barang tersebut adalah miliknya,” lanjut Syafwal.
Baca juga : Adu Kambing, Pemotor Tewas di…
Polisi menduga Maidil Putra tidak hanya sebagai pengguna, namun juga berperan dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Koto VII dan sekitarnya. Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap rantai distribusi dan sumber pasokan narkoba yang diterima tersangka.
AKP Syafwal juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas partisipasi aktif dalam memberikan informasi yang akurat, sehingga pengungkapan kasus ini bisa dilakukan dengan cepat dan tepat sasaran.
“Ini bukti bahwa kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting. Kami berharap masyarakat terus proaktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” katanya.
Tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Sijunjung menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku narkoba di Kabupaten Sijunjung. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan serius,” tegas AKP Syafwal.(*/zoe)
Selanjutnya : Anak Nagari Kasang Demo Kantor…