Tarif Tiket Pesawat Turun hingga 14 Persen, Catat Tanggalnya

TURUN HARGA : Aktivitas penerbangan di Indonesia di mana akan ada penurunan harga tiket menyambut Nataru nanti.(sttkd)

Jakarta, Sindotime—Pemerintah resmi menurunkan tarif tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 13–14 persen untuk periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional pada semester II 2025 melalui peningkatan konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa penurunan tarif berlaku untuk penerbangan periode 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Tiket dengan tarif baru ini sudah dapat dibeli masyarakat sejak 22 Oktober 2025.

“Langkah ini kami ambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau,” ujar Menhub Dudy di Jakarta, Selasa (21/10).

Baca juga : Diduga Curi Mesin Pompa Air Sekolah, Pria di…

Dudy menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk mendukung masyarakat yang hendak merayakan libur Natal dan Tahun Baru, sekaligus memastikan seluruh lapisan masyarakat tetap dapat menikmati layanan transportasi udara yang aman dan berkualitas. Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan momentum penurunan harga tiket ini.

Dasar Regulasi dan Komponen Penyesuaian Penurunan tarif ini didasarkan pada tiga regulasi utama, yakni, Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2025, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025, dan Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 235 Tahun 2025.

Kebijakan ini dimungkinkan berkat evaluasi dan penyesuaian sejumlah komponen biaya penerbangan, antara lain, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah sebesar 6 persen, Keringanan fuel surcharge (FS) sebesar 2 persen untuk pesawat jet dan 20 persen untuk pesawat propeller, Diskon 50 persen untuk layanan Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) serta Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U), Penurunan harga avtur di 37 bandara, Perpanjangan jam operasional bandara serta peningkatan efisiensi layanan advance dan extend.

Baca juga : Gantikan Yuni Daru Winarsih, Muhibuddin Jabat…

Kolaborasi dan Dampak Diharapkan

Menhub Dudy menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang berperan dalam mewujudkan kebijakan ini, termasuk kementerian dan lembaga terkait, maskapai penerbangan, pengelola bandara, serta penyedia bahan bakar avtur.

“Kami berharap kebijakan ini memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan menjadi stimulus positif bagi pergerakan ekonomi nasional,” kata Dudy.

Pemerintah juga menegaskan bahwa selama implementasi kebijakan ini, peningkatan kualitas layanan dan keselamatan penerbangan akan tetap menjadi prioritas utama.

Dengan adanya penurunan tarif ini, pemerintah berharap mobilitas masyarakat selama libur akhir tahun dapat meningkat, sekaligus menjaga stabilitas sektor transportasi udara dan pertumbuhan ekonomi nasional menjelang pergantian tahun.(*/zoe)

Selanjutnya : Diduga Dihina Mantan Pacar, Warga Lubuk Alung…