SATUKAN KOMITMEN: Para peserta Pelatihan Bendahara dan Verifikator Keuangan SKPD yang dilaksanakan oleh BPSDM Sumbar.(mtc/sindotime)
Padang, Sindotime–Sebagai upaya memperkuat kapasitas
aparatur dalam bidang pengelolaan keuangan daerah, Badan Pengembangan Sumber
Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan Pelatihan
Bendahara dan Verifikator Keuangan SKPD. Kegiatan ini resmi dibuka oleh Kepala
BPSDM Sumbar, Dr. Ir. Desniarti, MM, dan diikuti oleh 30 peserta yang merupakan
ASN dari 12 perangkat daerah di lingkungan Pemprov Sumbar.
Turut hadir dalam pembukaan pelatihan sejumlah pejabat struktural
dan fungsional di lingkungan BPSDM, seperti Kabid Pengembangan Kompetensi
Teknis Inti (PKTI), Monita, S.Farm, Apt, M.Sc, Kabid Strategi Kebijakan
Pengembangan Kompetensi (SKPK), Hendra Raflis, S.Sos, M.Si, serta para
widyaiswara, termasuk Desirizta Sari Steviani, SE, Ak, MSAK dan Koordinator
Wilayah Dr. Des Indri Prihantoni, ST, MPPM.
Dalam sambutannya, Dr.
Desniarti menekankan pentingnya penguatan pemahaman teknis dan regulatif dalam
pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam hal penatausahaan dan pelaporan
keuangan yang sesuai dengan ketentuan. Ia mengingatkan bahwa peran bendahara
dan verifikator sangat krusial dalam memastikan akuntabilitas serta
transparansi pengelolaan keuangan publik.
Sementara itu, Kabid PKTI
Monita dalam laporannya menjelaskan bahwa pelatihan ini ditujukan bagi
bendahara pengeluaran, BPP, dan verifikator keuangan. Fokus utamanya adalah
peningkatan kompetensi dalam menyesuaikan diri dengan dinamika regulasi dan
teknologi, seperti penerapan aplikasi SIPD Penatausahaan yang kini menjadi
sistem utama dalam pengelolaan keuangan daerah.
Untuk memperkaya materi
pelatihan, panitia menghadirkan narasumber dari berbagai instansi strategis,
antara lain Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Kemendagri), Badan
Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (Kemenkeu), serta Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) wilayah Sumbar-Riau. Materi yang disampaikan mencakup tata kelola
keuangan, perpajakan, hingga praktik verifikasi dan rekonsiliasi anggaran.
Sebagai bagian dari metode
pembelajaran berbasis praktik, peserta juga akan melakukan kunjungan lapangan
ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Barat.
Kegiatan ini bertujuan memberikan wawasan langsung terkait implementasi
pengelolaan keuangan yang efektif dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pelatihan ini sejalan dengan
amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah, yang mengharuskan aparatur pengelola keuangan
memiliki sertifikasi kompetensi dalam masa transisi tiga tahun setelah
undang-undang diberlakukan.
Dengan pelatihan ini,
diharapkan para peserta tidak hanya memperoleh pemahaman teknis yang mendalam,
tetapi juga mampu membangun integritas, akuntabilitas, serta profesionalisme
tinggi dalam menjalankan tugas sebagai pengelola keuangan daerah.(mtc)






