Padang  

Satpol PP Padang Tertibkan Dua Bangunan Liar di Atas Fasum Jalan Cendrawasih

DITERTIBKAN: Anggota Satpol PP Padang ketika melakukan penertiban di Jalan Cenderawasih.(satpol pp padang)

Padang, Sindotime–Dua bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum di Jalan Cendrawasih Patenggangan, Kelurahan Air Tawar Barat, ditertibkan Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Selasa (28/10).

Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP, Harvi Dasnoer, menjelaskan bahwa keberadaan bangunan liar di area publik merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Baca juga : Siswa SMPN 7 Kebunjati Ditemukan Meninggal di…

“Bangunan ini berdiri di atas bahu jalan dan saluran drainase yang seharusnya berfungsi untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, penertiban harus dilakukan,” tegas Harvi.

Menurutnya, pembongkaran kali ini merupakan tindakan lanjutan setelah pemilik bangunan tidak mengindahkan teguran dan peringatan yang telah diberikan oleh pihak kelurahan dan kecamatan sejak penertiban pertama pada 15 Agustus 2025 lalu.

“Kami sudah memberikan kesempatan kepada pemilik untuk membongkar sendiri. Namun, karena tetap beraktivitas di lokasi yang sama, petugas kembali melakukan pembongkaran dan mengamankan barang-barang untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

Baca juga : Banyak Jalan Rusak di Dharmasraya…

Selama proses penertiban, sempat terjadi ketegangan antara pemilik bangunan dan petugas. Namun, berkat pendekatan humanis dan persuasif, situasi akhirnya dapat dikendalikan tanpa insiden yang berarti.

Harvi menegaskan bahwa Satpol PP bersama pihak kecamatan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap bangunan liar maupun aktivitas yang mengganggu ketertiban umum di wilayah tersebut.

“Kami berkomitmen menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat, agar fasilitas umum dapat digunakan sebagaimana mestinya,” tutup Harvi.(*/zoe)

Selanjutnya : Dua Truk Terlibat Kecelakaan di…