Riau  

Polisi Gagalkan Perdagangan Ilegal Sisik Tenggiling 30 Kilogram

LUSTRASI : Sisik trenggiling yang rentan diperjualbelikan.(mc riau)

Pekanbaru, Sindotime-Upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi kembali berhasil digagalkan oleh Kepolisian Daerah Riau. Tim dari Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap seorang pria berinisial Z (49) karena kedapatan membawa 30 kilogram sisik tenggiling yang hendak dijual secara ilegal.

Penangkapan berlangsung pada Selasa malam, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Pembangunan, Kelurahan Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.

Baca juga : Warga Tangkap Buaya Raksasa…

Menurut Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait jual beli sisik tenggiling di wilayah Bagansiapiapi. “Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Saat pelaku terlihat membawa karung putih berisi sisik tenggiling, petugas langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” ujar Ade pada Jumat, 31 Oktober 2025.

Dalam pemeriksaan, Z mengaku memperoleh sisik tenggiling itu dari dua orang rekannya yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial Mail dan Madi. Keduanya diduga memburu tenggiling liar di hutan sekitar Rokan Hilir dengan cara menjerat, kemudian mengeringkan sisiknya untuk dijual ke penadah.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu karung putih berisi 30 kilogram sisik tenggiling. Barang tersebut termasuk bagian tubuh satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

Baca juga : News Fest & Creator Fest 2025, Siapkan Total Hadiah Rp….

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau. Polisi masih terus memburu dua pelaku lain serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan perdagangan sisik tenggiling lintas daerah di Provinsi Riau dan wilayah sekitarnya.(*/zoe)

Selanjutnya : Berantas Aktivitas Penambangan Emas…