Kasus Pembunuhan Berantai Satria Juanda di Batang Anai Dilimpahkan ke Kejaksaan

ILUSTRASI : Kasus pembunuhan di Batang Anai kini mulai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pariaman.(krajan.id)

Padang Pariaman, Sindotime-Proses hukum terhadap Satria Juanda, atau yang dikenal dengan nama Wanda, pelaku pembunuhan berantai tiga perempuan di Padang Pariaman, kini memasuki babak baru. Setelah seluruh berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P21), penyidik Polres Padang Pariaman secara resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pariaman.

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Nedra Wati, membenarkan bahwa pelimpahan tahap dua tersebut menjadi penanda berakhirnya proses penyidikan dan sekaligus membuka jalan menuju persidangan di Pengadilan Negeri Pariaman.

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap. Hari ini tersangka bersama seluruh barang bukti resmi kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Pariaman,” ujar Nedra, kemarin.

Baca juga : Warga Tangkap Buaya Raksasa…

Sebelum pelimpahan dilakukan, penyidik terlebih dahulu menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap Wanda di RSJ Prof. HB Saanin Padang. Dari hasil pemeriksaan psikiater forensik, diketahui bahwa tersangka berada dalam kondisi sadar penuh serta dinilai mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

“Pemeriksaan memastikan bahwa yang bersangkutan tidak mengalami gangguan kejiwaan. Ia sadar dan memahami konsekuensi dari tindakannya,” tambah Nedra.

Dalam pelimpahan tahap dua ini, polisi menyerahkan sejumlah barang bukti penting kepada kejaksaan. Barang bukti tersebut meliputi alat yang digunakan untuk membunuh korban, tiga unit sepeda motor, serta satu gerobak yang diduga digunakan untuk memindahkan jasad korban. Beberapa barang lain yang berkaitan dengan kejahatan tersebut juga turut disertakan.

Baca juga : Polisi Gagalkan Perdagangan Ilegal…

Dengan tuntasnya penyidikan, status hukum Satria Juanda kini resmi menjadi tahanan kejaksaan, dan dalam waktu dekat ia akan segera diadili.

“Kami berharap proses persidangan berjalan lancar sehingga keadilan bagi para korban dapat segera terwujud,” kata Nedra.

Kasus Wanda menjadi salah satu peristiwa kriminal paling menghebohkan di Sumatera Barat dalam beberapa tahun terakhir. Pria yang dikenal dengan nama panggilan Wanda itu diduga kuat telah menghabisi tiga perempuan — Septia Adinda, Siska alias Chika, dan Adek — dalam kurun waktu lebih dari satu tahun. Salah satu korban ditemukan dalam kondisi tragis di aliran Batang Anai pada Juni 2025. Dari temuan itu, penyelidikan berkembang hingga mengungkap dua korban lainnya.(*/zoe)

Sealnjutnya : Berantas Aktivitas Penambangan Emas…