Padang, Sindotime-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang mengamankan seorang pria paruh baya berinisial PI usai diduga mencuri satu unit sepeda motor di kawasan Padang Timur, Kota Padang. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban, Angga (38), warga Jalan Dr. Sutomo, pada Jumat (31/10).
Baca juga : Layanan SKCK Kini…
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa laporan tersebut diterima setelah korban kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Soul miliknya yang diparkir di depan warung. “Berdasarkan keterangan korban dan ciri-ciri pelaku, tim kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan sehari setelah kejadian,” ujar Yasin pada Sabtu (1/11) malam.
Menurut keterangan korban, insiden bermula ketika ia memarkirkan sepeda motornya di depan warung sekitar sore hari. Sekitar 20 menit kemudian, ia melihat seorang pria tak dikenal membawa kabur motor tersebut. Korban sempat mencoba mengejar, namun pelaku berhasil melarikan diri. Angga kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Padang.
Baca juga : Nama Asmadi Menguat di Bursa…
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku bersama barang bukti sepeda motor yang dicuri. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami masih mendalami apakah pelaku bertindak sendiri atau merupakan bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor yang lebih besar. Terhadap pelaku, kami kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutup Kompol Yasin.(*/zoe)
Selanjutnya : Berantas PETI, Tujuh Unit…






