Padang  

Perda Trantibum Baru Disosialisasikan, Dorong Partisipasi Masyarakat Wujudkan Kota Aman dan Nyaman

DIPERKENALKAN: Sosialisasi Perda Trantibum yang baru di Ocean Beach Hotel.(satpol pp padang)

Padang, Sindotime—Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), dilakukan Pemko Padang di Ocean Beach Hotel, pada Kamis (6/11). Ini untuk memperkenalkan aturan baru yang menjadi dasar penegakan ketertiban di tengah masyarakat.

Mengusung tema “Melalui Sosialisasi Perda Trantibum, Kita Tingkatkan Kesadaran Taat Hukum dan Peran Serta Masyarakat dalam Mewujudkan Trantibum di Kota Padang,” kegiatan ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, OPD terkait, serta perwakilan masyarakat.

Plt. Asisten I Setdako Padang, Tarmizi Ismail, dalam sambutannya menjelaskan bahwa hadirnya Perda Nomor 1 Tahun 2025 merupakan bentuk adaptasi terhadap perkembangan sosial, budaya, ekonomi, dan teknologi yang begitu cepat. Regulasi ini menggantikan Perda Nomor 11 Tahun 2005 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

Baca juga : Dua Orang Luka Ringan dalam Kecelakaan di…

“Perubahan zaman membawa berbagai tantangan baru, termasuk meningkatnya penyakit sosial seperti kenakalan remaja, perilaku menyimpang, dan pelanggaran norma. Karena itu, dibutuhkan aturan yang lebih komprehensif untuk menjaga ketertiban di Kota Padang,” ujar Tarmizi.

Ia menegaskan bahwa Perda baru ini diharapkan dapat mendorong kesadaran hukum di masyarakat serta menciptakan lingkungan kota yang aman dan nyaman, terutama dalam mendukung sektor pariwisata.

“Kota Padang harus menjadi destinasi yang menarik dan tertib. Ketentraman dan keamanan menjadi faktor penting bagi wisatawan maupun masyarakat lokal,” tambahnya.

Selain masyarakat, pemerintah juga menekankan pentingnya kepatuhan dari dunia usaha, khususnya tempat hiburan malam, bar, dan diskotek. Para pelaku usaha diminta untuk mematuhi ketentuan izin, jam operasional, dan larangan menerima pengunjung di bawah umur.

“Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha agar patuh terhadap aturan. Pemerintah siap menerima masukan, tetapi perubahan kebijakan tetap harus melalui prosedur yang sah,” tegas Tarmizi.

Baca juga : Ketum KONI Pusat Ingatkan…

Dalam kesempatan tersebut, Pemko Padang turut memberikan apresiasi kepada Satpol PP dan Satuan Linmas atas dedikasi mereka dalam menjaga ketertiban bersama unsur TNI, Polri, dan masyarakat.

Sebagai bagian dari penguatan partisipasi warga, pada 30 Oktober 2025 lalu Pemko Padang juga telah membentuk Dubalang Kota Padang, yang menjadi bagian dari program unggulan “Padang Sigap.” Inisiatif ini berfokus pada langkah preventif serta deteksi dini terhadap potensi pelanggaran ketertiban di bawah koordinasi Satpol PP.

“Kami terus mendorong pendekatan persuasif dan humanis dalam penegakan aturan. Satpol PP harus tetap profesional dan responsif terhadap dinamika di lapangan,” tutup Tarmizi.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menyampaikan bahwa sosialisasi ini juga merupakan bagian dari implementasi program unggulan Pemko Padang “Padang Amanah.”

“Perda Nomor 1 Tahun 2025 yang disahkan pada 7 Februari 2025 menjadi landasan hukum baru bagi upaya penegakan Trantibum di Kota Padang. Kami akan terus memperkuat sinergi dengan masyarakat agar ketertiban umum dapat terjaga secara berkelanjutan,” jelasnya.(*/zoe)

Selanjutnya : Ekonomi Sumbar Cuma Tumbuh 3,36 Persen…