42 Pasangan di Solok Selatan Resmi Nikah Lewat Sidang Isbat Terpadu 2025

RESMI : Para pasangan yang nikah lewat sidang Isbat nikah terpadu yang digelar di beberapa tempat di Solsel.(kemenag solsel)

Solsel, Sindotime-Sebanyak 42 pasangan suami istri di Kabupaten Solok Selatan kini resmi memiliki status pernikahan yang sah di mata hukum. Melalui Sidang Isbat Nikah Terpadu 2025 yang berlangsung di Kecamatan Sangir Jujuan, pernikahan mereka yang sebelumnya belum tercatat kini telah diakui secara hukum dan administrasi negara.

Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Solok Selatan, Pengadilan Agama Muara Labuh, serta Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Solok Selatan, dengan dukungan penuh dari Pemerintah Kecamatan Sangir Jujuan dan KUA setempat.

Menurut Kepala Dinas Dukcapil Solok Selatan, Hamudis, dari hasil verifikasi yang dilakukan, terdapat 42 pasangan yang memenuhi syarat untuk mengikuti sidang isbat. “Pasangan tersebut terdiri atas 20 pasangan dari Kecamatan Sangir Jujuan, 11 pasangan dari Sangir Batang Hari, dan 11 pasangan lainnya dari Sangir Balai Janggo,” ujarnya pada Jumat (7/11).

Baca juga : Rakor Staf Ahli Gubernur…

Pelaksanaan sidang dilakukan di beberapa lokasi, termasuk Aula Kantor Camat Sangir Jujuan, Balai Nikah KUA, ruang kerja Kepala KUA, dan kantor UPTW Pendidikan Sangir Jujuan. Pengajuan permohonan disampaikan melalui Pengadilan Agama Muara Labuh, sementara penyediaan tempat dan fasilitas disiapkan oleh pemerintah kecamatan.

Hamudis menambahkan, kegiatan serupa juga akan dilaksanakan secara serentak pada 20 November 2025 di beberapa kecamatan lain, yaitu Sangir (18 pemohon), Sungai Pagu dan KPGD (7 pemohon). Namun, untuk Kecamatan Pauh Duo, belum ada warga yang mendaftar dalam program tahun ini.

Program isbat nikah terpadu menyasar pasangan yang sebelumnya menikah secara siri, di bawah tangan, atau di bawah umur, agar mendapatkan legalitas hukum dan pengakuan negara. Setelah mengikuti sidang, pasangan memperoleh penetapan pengadilan, buku nikah resmi dari KUA, dan pencatatan status perkawinan di Dukcapil. Anak-anak dari pasangan tersebut juga dapat diterbitkan akta kelahiran secara resmi.

Baca juga : Perda Trantibum Baru…

“Isbat nikah terpadu menjadi kegiatan rutin tahunan yang selalu mendapat respons positif dari masyarakat. Manfaatnya sangat terasa, terutama untuk kelengkapan administrasi kependudukan,” jelas Hamudis.

Sementara itu, Camat Sangir Jujuan, Elfi Hendri, menilai kegiatan ini sebagai wujud nyata sinergi antarinstansi pemerintah dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

“Sidang isbat terpadu bukan hanya pengesahan pernikahan, tetapi juga langkah penting memastikan setiap warga memiliki identitas hukum yang jelas serta perlindungan hak keluarga,” ujar mantan Kepala SMAN 11 Solok Selatan itu.(*/zoe)

Selanjutnya : Diduga Edarkan Sabu, Warga…