Padang, Sindotime—Tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Padang diduga melakukan maladministrasi. Ini diketahui berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disampaikan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat. Ketiga OPD tersebut yakni RSUD dr. Rasidin, Dinas Sosial, dan Dinas Perdagangan.
Penyampaian laporan ini dilakukan oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, yang didampingi oleh Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, serta sejumlah kepala OPD terkait. Menurut Adel, temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan dari laporan masyarakat dan klarifikasi kepada pihak-pihak bersangkutan.
Baca juga : 42 Pasangan di Solok Selatan Resmi Nikah Lewat…
- Temuan di RSUD dr. Rasidin
Ombudsman menemukan adanya maladministrasi berupa penyimpangan prosedur oleh tenaga medis dalam penanganan pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Selain itu, Direktur RSUD dr. Rasidin juga dinilai lalai dalam memastikan petugas IGD memiliki sertifikat kompetensi kegawatdaruratan yang masih berlaku.
“Dari 13 dokter IGD, hanya tujuh yang memiliki sertifikat ACLS aktif. Enam lainnya sudah kedaluwarsa dan baru dijadwalkan mengikuti pelatihan pada 2025,” jelas Adel.
Ia menambahkan, selama pandemi COVID-19, pelatihan tidak dilaksanakan, sehingga sebagian dokter belum memperbarui sertifikatnya. Namun saat ini RSUD telah melakukan pembenahan, dan seluruh petugas IGD sudah memiliki sertifikat yang masih berlaku.
Selain itu, Ombudsman juga menyoroti belum optimalnya sistem pencatatan rekam medis elektronik serta kurangnya sarana pengawasan seperti CCTV di area IGD.
Baca juga : Rakor Staf Ahli Gubernur…
- Temuan di Dinas Perdagangan
Dinas Perdagangan Kota Padang juga mendapat sorotan atas dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut dalam penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Raya Padang.
Kasus serupa ditemukan di Pasar Belimbing, di mana terdapat penundaan dan penyimpangan prosedur dalam pengelolaan kios oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Kepala UPTD Pasar Belimbing.
“Ombudsman menemukan data yang tidak valid serta lemahnya penegakan aturan. Ada pedagang yang belum memiliki surat pemanfaatan kios namun sudah berdagang, bahkan terjadi praktik pungutan yang tidak sesuai dengan peraturan daerah,” terang Adel.
Ia merekomendasikan agar Pemerintah Kota melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Dinas Perdagangan.
Baca juga : Perda Trantibum Baru Disosialisasikan…
- Temuan di Dinas Sosial
Pada sektor sosial, Ombudsman menemukan kendala serius dalam implementasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menggantikan DTKS.
Minimnya sosialisasi membuat banyak pihak, termasuk masyarakat dan pelaksana teknis, tidak memahami mekanisme baru, khususnya mengenai konsep “desil” dalam penentuan penerima bantuan sosial.
“Kurangnya koordinasi antara Dinas Sosial, BPS, Disdukcapil, kecamatan, dan pendamping PKH menyebabkan proses pemutakhiran data tidak berjalan optimal,” ujar Adel.
Tindak Lanjut Pemko Padang
Menanggapi laporan tersebut, Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, menyatakan bahwa setiap OPD diberi waktu 30 hari untuk menyampaikan jawaban dan tindak lanjut kepada Ombudsman.
“Kami telah meminta Sekda untuk memberikan arahan dan memastikan langkah perbaikan dilakukan sesuai rekomendasi Ombudsman. Untuk RSUD dr. Rasidin, langkah tegas sudah diambil melalui rotasi dan pemindahan pejabat yang terlibat,” ujar Maigus.(*/zoe)
Sealnjutnya : Diduga Edarkan Sabu, Warga…






