Diduga Rugikan Negara Rp 1,2 Miliar, Tiga Tersangka Korupsi Dana BOS MTsN 10 Pessel Ditahan

TERSANDUNG KASUS : Tiga tersangka dugaan kasus korupsi dana BOS di MTsN 10 Pessel ketika ditahan Kejari Pessel.(kejari pessel)

Pessel, Sindotime—Dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di MTsN 10 Pesisir Selatan akhirnya terungkap ke publik. Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pesisir Selatan resmi menahan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana BOS, serta dana operasional dan pemeliharaan sekolah, dengan total kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar.

Penahanan dilakukan pada Jumat (7/11) setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan dana pendidikan yang berlangsung selama enam tahun terakhir. Ketiga tersangka yaitu Burhanudin (60) selaku Kepala Sekolah MTsN 10 Pesisir Selatan periode Juni 2017–Juni 2024, Syafril (56), Bendahara sekolah periode Juli 2016–2024, dan Dedi Erita (60), pihak rekanan penyedia barang dan jasa.

Kepala Cabjari Pesisir Selatan, Rova Yufirsta, menjelaskan bahwa perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Tanah Datar Siap Dukung Kelanjutan Pembangunan Tol…

“Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Painan. Penahanan dilakukan untuk mencegah mereka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujar Rova.

Akar Kasus: Aksi Damai Siswa Buka Tabir Korupsi

Kasus ini mencuat setelah ratusan siswa MTsN 10 Pesisir Selatan menggelar aksi damai pada tahun 2024, menuntut transparansi pengelolaan dana BOS dan dana operasional sekolah. Aksi tersebut menjadi titik awal penyelidikan mendalam oleh Cabjari Pesisir Selatan.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi adanya kegiatan fiktif dan mark up pada sejumlah pengadaan barang dan kegiatan sekolah dalam periode 2018–2024. Dugaan tersebut diperkuat hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat, yang menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp1.215.291.730 akibat penyimpangan pengelolaan anggaran.

Baca juga : Tiga OPD Pemko Padang Diduga…

“Kami masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tambah Rova.

Menuju Meja Hijau

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Mhd. Rasyid, menyampaikan bahwa berkas perkara saat ini tengah disempurnakan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang.

“Penyidik sedang merampungkan berkas agar perkara ini segera disidangkan di Pengadilan Tipikor,” jelas Rasyid, Sabtu (8/11).

Kasus ini mendapat sorotan luas dari masyarakat karena dana BOS sejatinya diperuntukkan bagi peningkatan mutu pendidikan dan kegiatan belajar mengajar, bukan untuk memperkaya individu atau kelompok tertentu.(*/zoe)

Selanjutnya : Dugaan Penyimpangan Proyek Dermaga Bajau…