Padang Panjang, Sindotime – Perang terhadap narkoba merupakan hal yang tidak bisa ditawar-tawar bagi jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang di wilayah hukumnya. Bahkan kali ini, seorang pria berinisial AB (25), warga Kampung Manggis, diamankan petugas di Arena Jr Billiard, Jalan Agus Salim, Kelurahan Guguk Malintang, pada Selasa (11/11) sekitar pukul 17.45 WIB.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh tim Satresnarkoba setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi. Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Ardi Nefri, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Tindakan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam serta kerja sama tim di lapangan. Kami berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam peredaran sabu,” jelas IPTU Ardi Nefri, Rabu (12/11).
Baca juga : Sisa Defisit Rp20 Miliar, Banggar…
Dari hasil penggeledahan awal, polisi menemukan satu paket kecil sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok Sampoerna putih di saku celana tersangka. Petugas juga menyita sebuah ponsel iPhone 11 berwarna hitam yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Tak berhenti di situ, penyidik melakukan penggeledahan lanjutan di rumah orang tua tersangka di Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat. Dari lokasi tersebut, ditemukan satu paket sedang sabu dalam kotak vape merek Ursa Nano, dua timbangan digital, alat hisap sabu (bong dan pipet kaca), puluhan plastik klip bening, serta satu unit mobil Honda Brio BA 1701 LG lengkap dengan STNK dan kuncinya.
“Total sabu yang kami amankan memiliki berat kotor sekitar 2,45 gram. Selain itu, sejumlah alat pendukung transaksi dan penggunaan narkotika turut kami sita,” terang IPTU Ardi Nefri.
Ia menambahkan, penyidik kini tengah mendalami apakah AB terhubung dengan jaringan pengedar yang lebih besar di wilayah Sumatera Barat.
Baca juga : Pria Diamankan Polisi Usai Mengancam…
Seluruh barang bukti dan tersangka kini telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro menyampaikan apresiasi atas keberhasilan anggotanya.
“Saya sangat mengapresiasi kerja cepat dan profesional tim Satresnarkoba. Ini bukti nyata keseriusan kami dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Padang Panjang,” tegasnya.
Melalui pengungkapan kasus ini, Polres Padang Panjang berharap dapat memutus mata rantai peredaran narkoba serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan zat terlarang.(*/zoe)
Selanjutnya : Diduga Rem Blong, Truk Tangki…






