Pelaku Curas di Padangpariaman Ditangkap Tim Opsnal Gagak Hitam

DIBEKUK : Pelaku curas yang sering beraksi di wilayah hukum Padang Pariaman ketika ditangkap Tim Opsnal Gagak Hitam.(polres padang pariaman)

Padangpariaman, Sindotime—Tim Opsnal Gagak Hitam Satreskrim Polres Padangpariaman mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang sempat menggemparkan warga Kabupaten Padangpariaman. Ini setelah berhasil membekuk pelaku utama bernama Fajri Rahmat Efendi alias Mamat di Pandeglang, Banten, pada Rabu (12/11) sekitar pukul 16.00 WIB.

Menariknya, keberadaan tersangka terendus polisi bukan melalui pelacakan konvensional, melainkan dari siaran langsung (live streaming) di aplikasi TikTok yang dilakukannya. Aksi tersebut menjadi petunjuk penting bagi tim penyidik untuk menelusuri jejak digital sang pelaku.

“Benar, kami telah mengamankan tersangka Fajri Rahmat Efendi alias Mamat di wilayah Pandeglang. Ia merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polres Padangpariaman,” ungkap Kasat Reskrim Polres Padangpariaman, AKP Nedra Wati, saat dikonfirmasi, Kamis (13/11).

Baca juga : Amankan 2,45 Gram Sabu…

Aksi kejahatan itu sendiri terjadi pada Jumat (7/11) sekitar pukul 03.00 WIB di Korong Toboh Sikaduduak, Nagari Tobohgadang, Kecamatan Sintuk Toboh Gadang. Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga mengambil sejumlah barang berharga milik korban, di antaranya 1 unit iPhone 16 Pro Max 256 GB, gelang emas 25 gram, dan gelang emas 7 gram.

Setelah melakukan penyelidikan intensif dan memanfaatkan jejak digital, tim Gagak Hitam akhirnya menemukan lokasi persembunyian pelaku di Jalan Raya Ahmad Yani, Gang Biomed No. 51, Curugsawer, Kabupaten Pandeglang, Banten. Penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan.

Baca juga : Sisa Defisit Rp20 Miliar, Banggar DPRD…

Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolres Padangpariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah tersangka beraksi sendirian atau bersama komplotan. Sejumlah barang bukti hasil kejahatan juga telah diamankan,” tambah AKP Nedra Wati.

Atas perbuatannya, Fajri Rahmat Efendi dijerat Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(*/zoe)

Selanjutnya : Diduga Rem Blong, Truk Tangki PDAM…