Setelah Sekian Lama, Terduga Pembunuhan di Batanggasan Akhirnya Ditangkap

TAK BERKUTIK : Jajaran Satreskrim menangkap E yang diduga pelaku pembunuhan F di Mapolres Pariaman.(polres pariaman)

Pariaman, Sindotime—Rangkaian peristiwa yang berujung pada tewasnya Fikri (F), warga Korong Kotomuaro, Nagari Gasangadang, Kecamatan Batanggasan diungkap Polres Pariaman. Pelaku penusukan berinisial E—yang diketahui merupakan ayah dari korban pencabulan NB (17)—ditangkap pada Jumat dini hari (14/11) di wilayah Batanggasan. NB sendiri merupakan keponakan dari F.

Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rio Ramadhan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa E sedang menjalani pemeriksaan mendalam untuk mengungkap latar belakang dan rangkaian penuh peristiwa yang memicu tindakan penusukan tersebut.

Baca juga : Tiba di Agam, 647 Prajurit…

Akar kasus ini berawal dari laporan keluarga NB ke SPKT Polres Pariaman pada 23 September 2025 terkait dugaan pencabulan. Dari penyelidikan awal, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial N, yang diduga menyetubuhi NB pada awal Agustus 2025.

Namun, penyidikan berkembang setelah hasil visum dan keterangan NB membuka fakta baru: F, yang kemudian menjadi korban penusukan, diduga merupakan pelaku pertama yang mencabuli NB antara Juli hingga Desember 2022, ketika mereka tinggal serumah.

Kapolres Pariaman, AKBP Andrenaldo Ademi, mengungkapkan bahwa F ditemukan dalam kondisi kritis pada Rabu malam (24/9), tidak lama setelah pamit untuk melihat ternaknya. Ia mengalami luka tusuk di bagian bawah dada dan sempat dirawat di RSUD Lubukbasung sebelum akhirnya meninggal dunia.

Baca juga : Kantongi 4 emas…

Menurut Andrenaldo, dugaan tindak pencabulan oleh F sudah berlangsung selama beberapa bulan. Tindakan bermula dari kebiasaan F mengintip korban saat mandi, kemudian berlanjut pada perbuatan yang dilakukan secara berkala hingga akhir 2022.

Dengan meninggalnya F, proses hukum terhadapnya dihentikan sesuai ketentuan. Sementara itu, berkas perkara tersangka N tetap berjalan dan saat ini berada pada tahap P19 sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum. N dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun penjara. Polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk pakaian korban, jaket, dan sandal milik tersangka.

Kapolres menegaskan komitmen penyidik untuk menuntaskan kedua perkara tersebut secara profesional. Informasi lebih rinci mengenai motif penusukan akan disampaikan setelah pemeriksaan terhadap E selesai.(*/zoe)

Selanjutnya : Pelaku Curas di Padangpariaman Ditangkap…