Diduga Melakukan Tindak Pidana Narkoba, Dua Pria Diamankan Polisi

DITANGKAP: Jajaran Polres Sawahlunto memperlihatkan pelaku narkoba yang ditangkap di di Dusun Balai-Balai, Desa Muaro Kalaban, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto.(polres sawahlunto)

Sawahlunto, Sindotime-Gendang perang melawan narkoba terus ditabuh. Kali ini giliran Tim Opsnal “Lintah Bara” yang berada di bawah komando Kasat Resnarkoba AKP Taufik berhasil mengungkap dugaan transaksi sabu di Dusun Balai-Balai, Desa Muaro Kalaban, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto, Rabu malam, (12/11) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika, yaitu NP (31), warga Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, yang bekerja sebagai karyawan swasta, serta AP (25), warga satu daerah yang berstatus pelajar/mahasiswa.

Baca juga : Toko Grosir dan Eceran di Kawasan Simpang Haru…

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dan hasil penyelidikan yang menunjukkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Saat petugas melakukan penindakan, salah satu terduga pelaku terlihat mencoba membuang sebuah benda ke semak-semak. Tindakan itu langsung dicurigai dan dicek oleh polisi.

AKP Taufik menjelaskan bahwa petugas kemudian menghadirkan dua saksi umum untuk menyaksikan proses penggeledahan. Dari semak-semak tersebut, polisi menemukan satu paket sedang sabu yang dibungkus plastik bening dan timah rokok berwarna putih. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui bahwa barang itu merupakan milik mereka.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, antara lain satu unit handphone Realme C30s, sebuah SIM card Axis, serta sepeda motor Suzuki Shogun 125 warna biru tanpa kunci kontak yang digunakan para pelaku.

Baca juga : Sawit Rakyat Menjanjikan lewat…

Keduanya kini telah dibawa ke Mapolres Sawahlunto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memuat ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.

AKP Taufik menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan untuk menekan peredaran narkoba di Sawahlunto. Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih peka dan tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau transaksi narkotika.

“Peran aktif masyarakat sangat menentukan keberhasilan upaya pemberantasan narkoba. Dengan kerja sama yang kuat, kita dapat melindungi generasi muda dari ancaman narkotika,” tutupnya.(*/zoe)

Selanjutnya : Tiba di Agam, 647 Prajurit Yonif…