Padang, Sindotime-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat kembali memaparkan perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi terkait penyalahgunaan dana operasional di Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) untuk tahun anggaran 2021. Kasus ini telah naik ke tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang.
Dua pejabat perusahaan ditetapkan sebagai terdakwa, yakni mantan Direktur Utama Perumda PSM, Poppy Irawan, dan Supervisor Audit, Teddy Alfonso. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana subsidi yang berasal dari APBD Kota Padang.
Baca juga : Heboh Soal Komen Netizen di Medsos Terkait Padang Job Fair…
Menurut keterangan Kasi Penkum Kejati Sumbar, M. Rasyid, sidang pertama berlangsung pada Rabu, 5 November 2025 dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah dakwaan dibacakan, tim penasihat hukum langsung mengajukan eksepsi sebagai bentuk keberatan atas materi dakwaan.
Persidangan berlanjut pada 12 November 2025, di mana penasihat hukum memaparkan eksepsi secara lengkap dan menyatakan bahwa dakwaan JPU dianggap batal demi hukum. Majelis hakim akan menilai keberatan tersebut dalam sidang berikutnya.
Sidang ketiga dijadwalkan pada 19 November 2025, dengan agenda jawaban JPU atas eksepsi terdakwa. Setelah itu, majelis hakim akan menentukan langkah hukum selanjutnya.
Dalam surat dakwaan, JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama.
Baca juga : Diduga Melakukan Tindak Pidana Narkoba…
Perkara bermula dari diterimanya dana subsidi sebesar Rp18 miliar oleh Perumda PSM yang disalurkan melalui Dinas Perhubungan Kota Padang pada Maret 2021. Dana tersebut dialokasikan untuk operasional Trans Padang serta pembayaran gaji pegawai. Namun, JPU menilai sebagian dana tidak digunakan sesuai ketentuan dan terdapat upaya menutupi penyimpangan dalam laporan keuangan untuk pencairan dana subsidi triwulan pertama dan kedua. Dugaan kerugian negara mencapai Rp3,6 miliar.
Majelis hakim yang menangani perkara ini dipimpin oleh Nasri, S.H., M.H., dengan dua hakim anggota: Hendri Joni, S.H., M.H., dan Emria Fitriani, S.H., M.H.. Tim JPU berasal dari Kejati Sumbar dan Kejaksaan Negeri Padang. Para terdakwa mengikuti sidang didampingi kuasa hukum mereka, Yul Akhyari Sastra, S.H.
Rasyid menegaskan bahwa Kepala Kejati Sumbar, Muhibuddin, mengharapkan proses persidangan berjalan profesional, transparan, dan berintegritas. Kejati juga berkomitmen untuk menyampaikan setiap perkembangan persidangan kepada publik sebagai bentuk keterbukaan informasi dalam penanganan perkara korupsi.(*/zoe)
Selanjutnya : Toko Grosir dan Eceran di Kawasan Simpang Haru…






