Bermodus Sewa Kendaraan, Terduga Penggelapan Mobil Dibekuk Polisi

DIBEKUK : Terduga penggelapan mobil bermodus sewa kendaraan saat dibekuk Tim Gagak Hitam Satreskrim Polres Padangpariaman bersama Unit Reskrim Polsek Batang Anai.(polres padang pariaman)

Padangpariaman, Sindotime—Seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam kasus penggelapan mobil bermodus sewa kendaraan dibekuk Tim Gagak Hitam Satreskrim Polres Padangpariaman bersama Unit Reskrim Polsek Batang Anai.

Kasat Reskrim Polres Padangpariaman, AKP Nedra Wati, menyampaikan bahwa pelaku berinisial HA atau Angah (37), warga Katapiang, Kecamatan Batang Anai, ditangkap di kawasan Pasar Malam Sarolangun, Jambi, tempat ia bekerja sebagai pedagang.

Baca juga : Habis Kontrak, Armada Udara Karhutla BPBD…

Menurut AKP Nedra Wati, HA sempat menghilang selama enam bulan dengan terus berpindah lokasi untuk menghindari upaya penangkapan.

Perkara ini bermula dari laporan pemilik sebuah mobil Toyota Calya di wilayah Ketaping. Kendaraan tersebut sebelumnya disewa oleh HA, namun kemudian dijual kepada orang lain tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemiliknya.
“Pelaku memanfaatkan sistem rental untuk mengambil alih kendaraan, lalu menjualnya kepada pihak ketiga,” ujar AKP Nedra Wati.

Baca juga : KWI Perkuat Ekosistem Wakaf…

Jejak HA akhirnya terdeteksi di Sarolangun setelah tim investigasi memperoleh informasi keberadaannya. Berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Kota Sarolangun, petugas segera melakukan pengejaran dan menangkap HA tanpa perlawanan.

“Begitu informasi valid kami terima, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka dengan mulus,” tambahnya.(*/zoe)

Selanjutnya : Tabrak Truk Boks…