EkBis  

84 Petugas Operasional KAI Divre II Sumbar Kantongi Sertifikat

TERSERTIFIKASI : Petugas operasional PT KAI Divre II Sumbar memperlihatkan identitas yang telah tersertifikasi.(pt kai divre II sumbar)

Padang, Sindotime-PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat memperkuat standar keselamatan perjalanan kereta api dengan memastikan seluruh petugas operasional memiliki sertifikasi resmi sesuai regulasi pemerintah. Langkah ini menjadi salah satu indikator bahwa setiap petugas telah memenuhi kompetensi yang ditetapkan untuk mendukung operasional perkeretaapian yang selamat.

Menurut Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, sertifikasi tersebut merupakan bukti komitmen perusahaan dalam menjamin keselamatan pelanggan. “Keselamatan bukan hanya prioritas, tetapi fondasi dari setiap layanan KAI. Sertifikasi menjadi bentuk pengawasan dan penilaian terhadap kesiapan petugas menjalankan tugasnya,” ujarnya.

Baca juga : Pembaruan Metode Belajar, 80 Sekolah di Bukittinggi…

Petugas yang wajib tersertifikasi meliputi berbagai posisi krusial seperti Masinis dan Asisten Masinis (ASP), Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA), Pengawas Peron (PAP), Petugas Rumah Sinyal (PRS), Petugas Langsir (PLR), hingga Petugas Jaga Lintasan (PJL). Hingga November 2025, sebanyak 84 petugas operasional di wilayah Divre II telah mengantongi sertifikat kompetensi.

Reza menjelaskan bahwa proses sertifikasi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Pemeriksaan berkala juga terus dilaksanakan untuk memastikan tidak ada sertifikasi petugas yang kedaluwarsa. “Sertifikat yang melewati masa berlaku dapat menghambat operasional. Karena itu, pembaruan dilakukan secara bertahap agar semua petugas tetap memenuhi syarat tugas,” jelasnya.

Salah satu prosedur ketat diterapkan pada Awak Sarana Perkeretaapian. Sebelum bertugas, Masinis dan Asisten Masinis wajib menjalani assessment oleh Penyelia Masinis, termasuk pengecekan masa berlaku sertifikasi. Mereka yang belum memperpanjang sertifikat tidak diperkenankan bertugas hingga proses pembaruan selesai.