Padang, Sindotime-Upaya intensif pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil bagi Polda Sumatera Barat. Dalam rentang waktu 3 Oktober hingga 17 November 2025, Direktorat Reserse Narkoba mencatat 28 pengungkapan kasus dengan total 36 tersangka, seluruhnya laki-laki. Mayoritas diduga berperan sebagai kurir yang bergerak dalam jaringan peredaran Sumbar–Riau.
Jumlah barang bukti yang diamankan juga cukup signifikan. Selama operasi tersebut, petugas berhasil menyita 247,45 gram sabu dan 172.436,35 gram atau sekitar 172,43 kilogram ganja. Dari total ganja itu, 68,49 kilogram telah dimusnahkan di Bareskrim Polri pada 29 Oktober 2025, dalam kegiatan pemusnahan yang turut disaksikan langsung oleh Presiden RI.
Baca juga : 84 Petugas Operasional KAI…
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, menegaskan bahwa hasil ini merupakan bentuk komitmen kepolisian untuk menjaga masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba yang terus berkembang.
“Ini adalah bukti keseriusan kami menekan peredaran narkoba dan menyelamatkan masyarakat dari ancaman lintas wilayah,” ujar Kapolda.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Narkotika, termasuk Pasal 114, 112, dan 111 ayat (1) dan (2), dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Kapolda memastikan bahwa Sumatera Barat tidak akan diberi kesempatan menjadi jalur nyaman bagi peredaran gelap narkotika. Sebagai bagian dari program nasional Astacita, Polda Sumbar juga memperluas upaya pencegahan, salah satunya melalui dukungan terhadap program kampus bebas narkoba di berbagai wilayah.
Baca juga : Pembaruan Metode Belajar, 80 Sekolah di Bukittinggi…
Dua Ungkapan Besar di November: Ganja 87,32 Kilogram Disita
Selama November 2025 saja, Ditresnarkoba mengamankan empat tersangka dari dua kasus besar dengan total barang bukti 87,32 kilogram ganja.
Di Kabupaten Pasaman, polisi menyita 59 paket besar ganja dan menangkap tiga tersangka yang diduga merupakan bagian dari jaringan lintas provinsi.
Di Kabupaten Tanah Datar, satu tersangka diamankan bersama 26 paket besar ganja.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi, menjelaskan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari operasi terencana yang memanfaatkan laporan masyarakat serta teknik undercover buy.
Menurutnya, sebagian besar informasi awal justru berasal dari warga yang melaporkan aktivitas mencurigakan di jalur-jalur yang kerap digunakan kurir jaringan Sumbar–Riau.
Kombes Wedy juga menyoroti perubahan tren kasus narkoba saat ini. Banyak tersangka berada dalam rentang usia 25–35 tahun, sebagian besar berperan sebagai pengantar barang. Ia menekankan pihaknya terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik para kurir tersebut.






