Reza mengatakan, pada pasal 181 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Reza menambahkan adapun upaya lain sepanjang tahun 2025 yang telah dilakukan KAI Divre II Sumbar untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas khususnya di perlintasan sebidang KA di antaranya, menutup sebanyak 14 titik perlintasan liar, melaksanakan sosialisasi keselamatan dan keamanan di 14 sekolah, melakukan sosialisasi di 124 titik perlintasan resmi, baik yang dijaga maupun tidak dijaga, memasang 20 banner himbauan keselamatan di titik rawan kecelakaan, pemberian CSR berupa sarana olahraga di 32 lokasi titik perlintasan dan sekolah saat pelaksanaan sosialisasi.(*/zoe)
Selanjutnya : Percepat Arus Mobilitas, Lima Infrastruktur…






