Berawal dari Dugaan Pencabulan Anak, Kasus Pembunuhan di Gasan Gadang Terungkap

DITANGKAP : Terduga pelaku pembunuhan, E, ketika di tangkap jajaran Polres Padang Pariaman.(polres padang pariaman)

Dengan bukti yang mengarah kuat pada dirinya, E kini ditahan di Mapolres Pariaman. Ia dijerat Pasal 340 juncto 338 KUHP mengenai pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya termasuk salah satu yang paling berat dalam sistem peradilan pidana.

Kisah ini menggambarkan betapa rapuhnya kepercayaan manusia dan bagaimana emosi dapat membawa seseorang pada tindakan ekstrem. Terlepas dari motifnya, proses hukum tetap menjadi jalan penyelesaian yang harus ditempuh agar keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak.(*/zoe)

Selanjutnya :