Dalam konferensi pers di Mapolres, Wakapolres Tanah Datar Kompol Yulandi bersama Kasat Narkoba AKP Muhammad Arvi menjelaskan rincian barang bukti yang disita. Selain 27 paket ganja besar, polisi juga mengamankan satu unit Mitsubishi Colt T-120 SS, empat telepon genggam, satu lembar terpal biru, serta dua karung goni berwarna putih dan hijau muda.
AKP Muhammad Arvi menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan temuan terbesar kedua Satresnarkoba sepanjang 2025. Pada April lalu, satuan tersebut juga menggagalkan peredaran 12 kilogram ganja di Nagari Balimbiang, Rambatan. Secara keseluruhan, sepanjang tahun 2025 Satresnarkoba Polres Tanah Datar telah menangani 50 kasus narkotika dengan total 71 tersangka.
Baca juga : Berawal dari Dugaan Pencabulan Anak…
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi bagi pengedar dan pemilik narkotika dalam jumlah besar. Penyidik juga terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lebih luas, termasuk pihak yang memerintahkan dan memfasilitasi distribusi ganja tersebut.
Polres Tanah Datar mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotika serta aktif memberikan informasi kepada aparat demi menjaga keselamatan generasi muda dan keamanan lingkungan.(*/zoe)
Selanjutnya : Bolos Sekolah, Sejumlah Pelajar…






