Agam  

Puluhan Botol Miras Disita, Pemilik Kafe Dapat Teguran Keras

DITERTIBKAN : Satpol PP Agam ketika melakukan penertiban di Bayur, Kecamatan Tanjungraya.(satpol pp agam)

Agam, Sindotime—Satpol PP Kabupaten Agam melaksanakan operasi penegakan ketertiban di dua kecamatan—Lubukbasung dan Tanjungraya—pada Sabtu (22/11) malam hingga Minggu (23/11) dini hari. Kegiatan yang menyasar potensi pelanggaran ketentraman umum ini berfokus pada peredaran minuman beralkohol serta tempat usaha yang diduga menimbulkan keresahan masyarakat.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan tujuh liter tuak dan 39 botol minuman keras berbagai merek di sebuah warung yang berlokasi tepat di depan kantor BRI Bayur. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan daerah.

Baca juga : Potensi Gangguan Cuaca Ekstrem…

Di lokasi berbeda, Satpol PP juga mendatangi Kafe Lilis di Nagari Bayua, yang sebelumnya banyak dikeluhkan masyarakat setempat. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mengeluarkan surat peringatan tertulis pertama kepada pemilik usaha karena belum memiliki izin operasional. Kehadiran warga, perangkat nagari, hingga pihak kecamatan menunjukkan kuatnya dukungan masyarakat terhadap upaya penertiban ini.

“Pemilik kafe kami minta segera mengurus perizinan. Bila dalam waktu yang ditentukan tidak ada itikad baik, penutupan sementara hingga penyegelan dapat dilakukan,” jelas Kabid Tibum-Tranmas Satpol PP Agam, Yul Amar.