Selain banjir, kerusakan infrastruktur juga terjadi. Di kawasan Parik Malintang — pusat pemerintahan kabupaten — sebagian badan jalan di depan RSUD yang mengarah ke kantor Polres Padangpariaman mengalami amblas dan tidak bisa dilewati masyarakat.
Melihat cakupan dampak yang luas, Bupati Padangpariaman menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari, terhitung dari 23 November hingga 6 Desember 2025. Data awal yang dihimpun BPBD menunjukkan adanya 10 titik banjir, 5 lokasi longsor, serta 2 peristiwa pohon tumbang di berbagai area terdampak.(*/zoe)
Selanjutnya : Potensi Gangguan Cuaca Ekstrem Meningkat…






