Akibat kejadian ini, pihaknya memperkirakan kerugian yang dialami sekitar Rp 40 juta. Mengingat ikan tersebut sudah lama dimasukan ke dalam irigasi untuk dipelihara, di mana, proses ini sudah berlangsung sangat lama dengan pengelolaannya dilakukan dengan swadaya masyarakat.
“Ikan itu dimasukan pada tanggal 7 April lalu. Artinya kalau diperkirakan berat ikan, sudah cukup besar. Mungkin ada yang berat 1 kg hingga 2 kg lebih,” sebut pengusaha kelapa tersebut.
Baca juga : Setelah Sempat Terganggu, Operasional KA Divre II Sumbar Jalur Duku-BIM Kembali Normal
Dia juga tidak menampik, ikan larangan ini bukan hanya sekadar sumber daya alam, melainkan juga menjadi simbol komitmen dan tradisi turun-temurun masyarakat Dusun Baru, Korong Kasai dalam menjaga kelestarian sungai dan ketahanan pangan.
Di mana hasil panennya nanti akan disumbangkan untuk masjid, musala, anak yatim dan membeli lagi bibit ikan untuk dipelihara lagi. Namun dengan hilangnya populasi ikan ini, sekaligus juga menandakan rusaknya ekosistem ikan.






