SINDOTIME.COM-Kepolisian Republik Indonesia melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) mulai melaksanakan Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia pada 8–21 Juni 2026. Operasi kepolisian ini menjadi bagian dari upaya nasional untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan sekaligus menekan angka pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Di Sumatera Barat, kegiatan tersebut berlangsung dengan sandi Operasi Patuh Singgalang 2026. Melalui operasi ini, jajaran kepolisian berupaya mendorong terbentuknya budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat melalui kombinasi edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum.
Fokus utama operasi diarahkan pada berbagai bentuk pelanggaran yang selama ini kerap menjadi penyebab kecelakaan maupun memperparah dampak kecelakaan di jalan raya. Petugas akan memberikan perhatian khusus terhadap pelanggaran yang mudah teridentifikasi dan memiliki tingkat risiko tinggi terhadap keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
Sepanjang pelaksanaan operasi, terdapat sepuluh kategori pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan. Pelanggaran tersebut mencakup penggunaan telepon genggam saat mengemudi, pengendara yang belum memenuhi usia minimum, serta sepeda motor yang membawa penumpang lebih dari satu orang.
Selain itu, pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm berstandar SNI dan pengemudi mobil yang mengabaikan penggunaan sabuk pengaman juga menjadi target pengawasan. Kepolisian turut menindak pengemudi yang mengoperasikan kendaraan dalam kondisi dipengaruhi alkohol karena dinilai sangat membahayakan keselamatan lalu lintas.
Petugas juga akan memberikan perhatian terhadap pengendara yang melawan arah, melaju melebihi batas kecepatan yang ditetapkan, melanggar marka maupun rambu lalu lintas, serta menggunakan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai ketentuan. Termasuk di dalamnya pelat nomor yang sengaja dimodifikasi untuk menghindari identifikasi oleh sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).











