Sumbar

Evi Yandri Dorong Keterlibatan Aktif Masyarakat Perangi Narkoba

×

Evi Yandri Dorong Keterlibatan Aktif Masyarakat Perangi Narkoba

Sebarkan artikel ini
(foto : humas dprd sumbar)

SINDOTIME.COM-Dalam upaya memperkuat keterlibatan masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan narkoba, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (Napza) terus disosialisasikan. Regulasi ini diharapkan menjadi pedoman bersama untuk membangun lingkungan yang aman sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman peredaran narkotika.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, saat membuka kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2018 di Kantor Camat Nanggalo, Kota Padang, Minggu (14/6). Menurutnya, persoalan narkoba tidak dapat diselesaikan hanya melalui tindakan penegakan hukum, tetapi membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat.

Ia menegaskan bahwa keluarga, sekolah, tokoh masyarakat, hingga organisasi kemasyarakatan memiliki tanggung jawab yang sama dalam membangun sistem pencegahan sejak dini. Dengan keterlibatan bersama, ruang gerak peredaran narkoba dapat dipersempit dan risiko penyalahgunaan di kalangan generasi muda dapat diminimalkan.

Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber yang memiliki kompetensi di bidang pencegahan dan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba, yakni Kepala Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara Kesbangpol Sumbar Doni Rahma Saputra, Analis Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar Eka Rosiana, serta Ketua Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI) Syafrizal.

Dalam pemaparannya, Doni Rahma Saputra menjelaskan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di Sumatera Barat seiring semakin terbukanya akses distribusi antarwilayah. Kondisi tersebut menuntut peningkatan kewaspadaan dan sinergi seluruh pihak untuk melakukan langkah pencegahan secara berkelanjutan.

Ia menerangkan bahwa Perda Nomor 9 Tahun 2018 tidak hanya mengatur aspek pengawasan terhadap penyalahgunaan Napza, tetapi juga memuat ketentuan mengenai edukasi, rehabilitasi, serta pelibatan masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba. Keberadaan regulasi ini menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjalankan program pencegahan secara terpadu.

Baca Juga  Bentuk Generasi Emas Berkarakter, 245 Karateka Lemkari dari 18 Dojo se-Kota Padang Ikut UKT

“Perda ini memberikan pedoman bagi masyarakat untuk memahami bahaya narkotika, langkah-langkah pencegahan, hingga mekanisme rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan,” ujar Doni.

Sementara itu, Analis Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar, Eka Rosiana, mengungkapkan bahwa kelompok remaja masih menjadi sasaran paling rentan terhadap penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan kasus yang sering ditemukan, jenis zat yang banyak disalahgunakan antara lain ganja, sabu, dan ekstasi.

Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pihak, terutama keluarga dan lingkungan pendidikan. Edukasi mengenai bahaya narkoba perlu diberikan sejak usia dini agar anak-anak memiliki pemahaman yang kuat untuk menolak ajakan maupun pengaruh negatif dari lingkungan sekitar.

Pada sesi berikutnya, Ketua Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI), Syafrizal, membagikan pengalaman lembaganya dalam mendampingi korban penyalahgunaan narkoba serta masyarakat yang mengalami gangguan kejiwaan. Ia menjelaskan bahwa dampak penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak kondisi fisik dan mental individu, tetapi juga memengaruhi keamanan dan ketenteraman sosial di lingkungan tempat tinggalnya.

Untuk memberikan gambaran nyata kepada peserta, YPJI menghadirkan empat mantan penghuni pusat rehabilitasi yang telah berhasil pulih dan kembali menjalani kehidupan secara normal di tengah masyarakat. Kehadiran mereka menjadi contoh bahwa korban penyalahgunaan narkoba masih memiliki peluang untuk bangkit apabila memperoleh penanganan dan rehabilitasi yang tepat.

“Kisah mereka membuktikan bahwa dampak narkoba sangat serius, namun pemulihan tetap memungkinkan melalui proses rehabilitasi yang benar,” kata Syafrizal.

Baca Juga  Porprov XVI Sumbar Dipastikan Sesuai Jadwal, DPRD Siap Mendukung Penuh

Ia menambahkan, YPJI didirikan sebagai bentuk kepedulian sosial untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan layanan rehabilitasi akibat penyalahgunaan narkotika maupun gangguan kejiwaan lainnya.

Dalam sambutannya, Evi Yandri menjelaskan bahwa lahirnya Perda Nomor 9 Tahun 2018 merupakan respons atas meningkatnya kekhawatiran terhadap penyalahgunaan narkoba yang telah menjangkau berbagai lapisan masyarakat. Karena itu, diperlukan kebijakan daerah yang mampu memperkuat upaya pencegahan sekaligus mendorong partisipasi publik.

Politisi Partai Gerindra tersebut menilai pemberantasan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan proses hukum terhadap pelaku. Langkah tersebut harus diiringi dengan edukasi berkelanjutan, pengawasan lingkungan, serta kepedulian masyarakat untuk saling menjaga.

“Perda ini menegaskan bahwa menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas pemerintah dan aparat penegak hukum,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa tingginya keuntungan bisnis narkoba serta kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan menjadi tantangan besar dalam upaya pemberantasannya. Jaringan pengedar memanfaatkan berbagai jalur untuk menyelundupkan narkotika sehingga diperlukan kewaspadaan yang lebih tinggi dari masyarakat.

Karena itu, Evi Yandri mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Menutup kegiatan, ia berharap seluruh peserta mampu menjadi agen pencegahan di tengah masyarakat dengan menyebarluaskan informasi mengenai bahaya Napza serta pentingnya menjaga generasi muda dari ancaman narkoba.

“Jangan pernah mencoba narkoba dalam bentuk apa pun. Dampaknya bukan hanya menghancurkan diri sendiri, tetapi juga keluarga, lingkungan, dan masa depan bangsa,” pungkasnya.(*/zoe)