Padang

Evaluasi Izin Operasional dan Pajak Atribut Aplikator Ojek Online

×

Evaluasi Izin Operasional dan Pajak Atribut Aplikator Ojek Online

Sebarkan artikel ini
(foto : pemko padang)

SINDOTIME.COM – Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan penelusuran terhadap kepatuhan perizinan sejumlah perusahaan penyedia layanan ojek online (ojol) yang beroperasi di Kota Padang. Langkah tersebut dilakukan melalui pertemuan klarifikasi dengan pihak aplikator di Mal Pelayanan Publik (MPP), Plaza Andalas, Kamis (5/11/2026).

Kegiatan yang dipimpin Kepala DPMPTSP Kota Padang, Fauzan Ibnovi, bersama Pranata Komputer Terampil, Ismi Mulyani itu, merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat (RDP) yang sebelumnya dilaksanakan bersama DPRD Kota Padang.

Sejumlah aspek menjadi perhatian dalam pemeriksaan tersebut, mulai dari kesesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), keabsahan kantor cabang, ketentuan tata ruang, kewajiban pajak daerah, hingga bentuk perlindungan jaminan sosial bagi pengemudi yang menjadi mitra aplikator.

Dari hasil klarifikasi terhadap tiga perusahaan, Maxim diketahui telah memiliki izin kantor cabang sekaligus melakukan pembaruan KBLI 2025 dengan kode 47901. Berbeda dengan Maxim, Grab masih tercatat menggunakan klasifikasi KBLI 2020 sehingga diminta menyesuaikan perizinannya dengan ketentuan terbaru.

Sementara itu, pembahasan bersama Gojek belum menghasilkan penjelasan secara menyeluruh. Keterbatasan kewenangan perwakilan Gojek di daerah menjadi kendala dalam memastikan seluruh aspek legalitas perusahaan. Untuk itu, Pemko Padang berencana menggelar pertemuan lanjutan dengan melibatkan tim legal Gojek dari kantor pusat.

Baca Juga  Iklim Investasi Kota Padang Tunjukkan Tren Positif di Triwulan I 2026

Fauzan Ibnovi mengatakan, klarifikasi tersebut diperlukan agar pemerintah daerah dan perusahaan aplikator memiliki pemahaman yang sama mengenai kewajiban perizinan dalam menjalankan kegiatan usaha.

Menurutnya, selama ini terdapat perbedaan penafsiran terkait pemenuhan KBLI. Pihak aplikator beranggapan bahwa klasifikasi usaha yang telah dimiliki sudah mencakup seluruh aktivitas perusahaan, sedangkan pemerintah kota memandang masih terdapat bidang usaha lain yang perlu dicantumkan dalam perizinan.

“Pertemuan ini kita lakukan karena sebelumnya ada perbedaan pemahaman antara Pemko dan pihak aplikator. Aplikator menganggap KBLI yang sudah dipenuhi saat ini telah mewakili seluruh kegiatan mereka. Sedangkan dari pemerintah kota menilai aplikator perlu untuk memenuhi KBLI lainnya,” ujar Fauzan.

Ia menambahkan, dari ketiga perusahaan yang diundang, Gojek menjadi satu-satunya aplikator yang belum dapat memberikan keterangan lengkap mengenai status perizinannya. Karena itu, pembahasan akan dilanjutkan dengan menghadirkan perwakilan yang memiliki kewenangan dari kantor pusat.

Baca Juga  Percepat Normalisasi Batang Kandis, Fokus Pembebasan Lahan

“Untuk Gojek akan ada pertemuan lanjutan dalam pembahasan izin operasional ini,” katanya.

Selain persoalan legalitas usaha, DPMPTSP juga mengkaji kemungkinan pengenaan pajak daerah terhadap penggunaan identitas perusahaan pada perlengkapan pengemudi. Logo maupun merek aplikator yang terpasang pada jaket dan kendaraan mitra dinilai berpotensi memenuhi kriteria reklame atau iklan berjalan sehingga perlu ditelaah lebih lanjut dari sisi ketentuan perpajakan.

“Atribut ojol yang dipakai driver, apakah itu stiker atau jaket, berpotensi masuk dalam kategori iklan yang memiliki konsekuensi pajak. Hal ini sudah kami sampaikan dan perlu untuk pembahasan lanjutan,” tegas Fauzan.

Di sisi lain, Ismi Mulyani menjelaskan bahwa ketiga aplikator pada prinsipnya telah mempunyai mekanisme perlindungan jaminan sosial bagi mitra pengemudi. Namun, untuk memastikan apakah izin berbasis portal aplikasi sudah mencukupi atau harus disertai klasifikasi kegiatan usaha tambahan, DPMPTSP akan meminta penegasan dari pemerintah pusat melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).