SINDOTIME.COM – Aparat Satreskrim Polresta Padang mengungkap dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang disertai eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Dalam pengungkapan tersebut, seorang mahasiswa berusia 22 tahun berinisial FNR ditangkap polisi di salah satu hotel di kawasan Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Kanit II Tipidter Satreskrim Polresta Padang, IPDA Surya Dini, membenarkan penangkapan tersebut saat memberikan keterangan pada Rabu (4/11/2026). Menurutnya, FNR diduga memiliki keterlibatan dalam praktik perdagangan orang dan eksploitasi seksual terhadap anak.
“Benar, tim kami telah mengamankan seorang laki-laki berinisial FNR yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur,” ungkap IPDA Surya Dini.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas eksploitasi seksual di sebuah hotel yang berada di Jalan Parak Kerambil I Nomor 11, Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat.
Berbekal informasi tersebut, personel kepolisian yang dipimpin langsung IPDA Surya Dini segera melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang dilaporkan.
Hasilnya, pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, petugas menemukan FNR sedang bersama seorang perempuan berusia 17 tahun di salah satu kamar hotel. Dari hasil pemeriksaan awal, FNR dicurigai bertindak sebagai mucikari dalam dugaan praktik eksploitasi seksual terhadap remaja tersebut.
“Ketika dilakukan pemeriksaan di tempat kejadian, petugas menemukan terduga pelaku bersama korban di dalam kamar hotel yang diduga sedang berlangsung transaksi eksploitasi seksual. Keduanya kemudian langsung diamankan tanpa adanya perlawanan,” terang Surya Dini.
Selain mengamankan kedua orang tersebut, polisi juga membawa sejumlah benda yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai barang bukti. Barang-barang yang disita meliputi dua telepon genggam, yakni OPPO A6X dan Redmi 13C berwarna hitam, KTP milik FNR, kunci kamar hotel, satu kotak kondom merek Sutra yang berisi lima set, serta uang tunai senilai Rp400 ribu.
Berdasarkan identitas yang diperoleh, FNR tercatat sebagai warga Kelurahan Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Adapun remaja perempuan yang menjadi korban diketahui berasal dari Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Setelah penangkapan, terduga pelaku bersama korban dan barang bukti langsung dibawa ke Markas Polresta Padang. Seluruhnya kini berada dalam penanganan kepolisian untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.












