SINDOTIME.COM – Pemerintah bersiap menggelar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2026. Tahapan penerimaan aparatur sipil negara tersebut ditargetkan mulai memasuki proses pendaftaran pada November 2026.
Rencana pembukaan seleksi itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi setelah mengikuti rapat koordinasi antara pemerintah dan pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Prasetyo menjelaskan, keputusan merekrut CPNS pada tahun ini telah disepakati pemerintah. Pelaksanaan seleksi nantinya akan berada di bawah koordinasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang bertindak sebagai ketua tim panitia.
Dalam penerimaan tahun ini, pemerintah telah mengidentifikasi sejumlah bidang yang membutuhkan tambahan tenaga aparatur. Formasi yang menjadi perhatian antara lain Polisi Hutan, Manggala Agni, Guru Sekolah Terintegrasi, serta Guru Sekolah Unggul Garuda. Selain itu, tersedia pula kebutuhan pegawai untuk menunjang berbagai program strategis pemerintah.
Prasetyo menyebutkan, pembukaan penerimaan CPNS merupakan bagian dari upaya menjaga ketersediaan sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan. Pasalnya, jumlah PNS yang memasuki masa purnatugas terus bertambah setiap tahun sehingga perlu diimbangi dengan perekrutan pegawai baru.
Di sisi lain, penambahan aparatur juga diperlukan agar sejumlah agenda prioritas nasional dapat berjalan optimal dan memperoleh dukungan sumber daya manusia yang memadai.
“Karena secara alamiah tentu setiap tahun ada PNS kita yang memasuki masa usia pensiun. Yang kedua, tentu saja ada program-program pemerintah prioritas yang membutuhkan pengawalan,” ujar Prasetyo.
Ia pun mengajak masyarakat yang berminat berkarier sebagai aparatur sipil negara, terutama para lulusan baru, agar mulai mempersiapkan diri. Calon peserta diminta mengikuti perkembangan informasi pemerintah sehingga tidak tertinggal pengumuman maupun tahapan seleksi.
“Dipersilakan untuk mengikuti pengumuman dan juga mempersiapkan diri untuk mengikuti seluruh rangkaian tes yang akan dilaksanakan oleh pemerintah dalam rangka pengangkatan CPNS,” katanya.
Selain membahas penerimaan CPNS, pemerintah turut mengkaji kemungkinan pemberian kelonggaran persyaratan tertentu bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu yang berkeinginan mengikuti seleksi menjadi PNS.
Salah satu aspek yang tengah dipertimbangkan adalah ketentuan batas maksimal usia pelamar. Menurut Prasetyo, terdapat sejumlah bidang pekerjaan yang dinilai membutuhkan kebijakan khusus sehingga persyaratan usia perlu dikaji lebih lanjut.












