SINDOTIME.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Riau memastikan akan menindaklanjuti pengaduan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terkait dugaan penyebaran berita bohong melalui platform TikTok. Konten yang dipersoalkan tersebut diduga menggunakan nama Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, untuk menyebarkan informasi tidak benar.
Kapolda Riau, Irjen Pol Arman Achdiat, menyatakan bahwa seluruh pengaduan yang diterima kepolisian akan diproses tanpa memandang latar belakang maupun identitas pihak yang melaporkannya. Penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada penyidik dengan mengedepankan profesionalitas dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Semua laporan masyarakat akan saya layani. Saya akan proses sesuai dengan profesionalitas penyidik. Jadi kita akan lakukan penyelidikan, apa yang terjadi,” ujar Arman, Jumat (6/11/2026).
Menurutnya, setiap pengaduan yang masuk ke Polda Riau memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan dan penanganan yang sama. Karena itu, pihaknya tidak akan memberikan perlakuan berbeda berdasarkan siapa yang menyampaikan laporan tersebut.
“Saya tidak melihat siapa pelapornya, tapi setiap laporan yang masuk ke Polda Riau. Harus dilayani, tidak melihat siapa pelapornya,” tegasnya.
Arman menambahkan, penyelidikan akan dilakukan guna mengungkap persoalan di balik beredarnya konten tersebut. Polisi juga akan menelusuri akun TikTok yang diduga menyebarkan informasi palsu dengan mencatut identitas SF Hariyanto selaku Plt Gubernur Riau.
Sementara itu, pengaduan tersebut sebelumnya telah disampaikan Pemprov Riau melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) kepada Polda Riau. Langkah hukum itu diambil menyusul munculnya sejumlah unggahan di TikTok yang dinilai memuat informasi menyesatkan dengan membawa nama kepala daerah.
Pengaduan secara resmi dilayangkan melalui surat Sekretariat Daerah Provinsi Riau Nomor 773/100.3/Hk-Bantuan/2026 yang diterbitkan di Pekanbaru pada 6 November 2026. Surat tersebut berisi penyampaian pengaduan terkait dugaan penyebaran informasi hoaks.
Kepala Biro Hukum Riau, Yan Dharmadi, mengatakan laporan itu merupakan respons pemerintah daerah terhadap aktivitas di media sosial yang dinilai berpotensi menimbulkan perpecahan dan mengganggu situasi kondusif di tengah masyarakat.
“Beberapa hari belakangan ada upaya-upaya memecah belah dan berpotensi mengganggu ketertiban di tengah masyarakat. Hal ini juga berkaitan wibawa pimpinan. Representasi Bapak Plt Gubernur sebagai Kepala Daerah dari Pemprov Riau. Kami sudah laporkan pagi ini,” ungkap Yan, Jumat (6/11/2026).(*/zoe)












