News

Mendagri Larang Pemda Lakukan Rekrutmen Pegawai Baru

×

Mendagri Larang Pemda Lakukan Rekrutmen Pegawai Baru

Sebarkan artikel ini
(foto : gemini ai)

SINDOTIME.COM-Pemerintah memutuskan memperpanjang masa transisi penerapan kebijakan pembatasan belanja pegawai yang bersumber dari Transfer keuangan Daerah (TKD) maksimal 30 persen dari total APBD selama satu tahun. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah daerah masih diberi ruang untuk menggunakan anggaran tersebut dalam membiayai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer hingga akhir 2027.

Meski demikian, pemerintah pusat menegaskan bahwa relaksasi tersebut bukan berarti daerah bebas menambah jumlah pegawai. Seluruh kepala daerah diminta menahan rekrutmen baru, terutama tenaga honorer, agar beban belanja pegawai tidak semakin membengkak.

Kebijakan itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini, Komisi II DPR RI, serta para gubernur di Jakarta, Senin (8/6/2026). Menurut Tito, masa transisi yang sebelumnya berakhir pada awal tahun ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) kini diperpanjang paling lama satu tahun.

Baca Juga  Jagalah Hati Sebelum Menjaga yang Lain, Pesan Inspiratif Zarisman Tanjung Diapresiasi Kankemenag Yasril

Ketentuan tersebut nantinya akan dimasukkan dalam Undang-Undang APBN 2027 yang saat ini sedang disiapkan pemerintah. Dengan adanya tambahan waktu, daerah diharapkan mampu menata kembali struktur belanja pegawai sekaligus mencari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar ketergantungan terhadap dana transfer dari pusat dapat berkurang.

Tito menjelaskan bahwa sejumlah daerah masih menghadapi kesulitan karena porsi belanja pegawai yang berasal dari TKD telah melampaui batas 30 persen. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan pembayaran gaji PPPK. Karena itu, pemerintah memberikan kesempatan agar daerah memiliki waktu untuk melakukan penyesuaian kebijakan fiskal.

Baca Juga  Gara-gara Dua Pemilih, Bawaslu Rekomendasikan PSU di TPS 008

Ia mengatakan perpanjangan masa transisi diharapkan menjadi waktu bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki kondisi keuangan. “Masih ada waktu untuk berpikir dan bekerja,” ujar Tito.

Keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan dalam rapat yang digelar pada 7 Mei 2026 di Kantor Kementerian PANRB dan dihadiri Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB, serta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Dalam pembahasan itu, Tito mengaku sempat mengusulkan agar batas maksimal belanja pegawai tidak ditetapkan secara kaku di angka 30 persen. Ia mengusulkan skema yang lebih fleksibel, yakni antara 40 hingga 50 persen, dengan penyesuaian berdasarkan kemampuan fiskal masing-masing daerah dan diatur melalui keputusan Menteri Keuangan.