SINDOTIME.COM– Gerak cepat jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang membuahkan hasil. Seorang pria berinisial DJ (35) yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah laporan korban diterima polisi.
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas itu ditangkap Tim Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Padang tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, mengatakan penangkapan dilakukan pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB oleh Tim Opsnal Unit VI yang dipimpin Kanit VI Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Ipda Ryan Fermana.
“Pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor,” kata M. Yasin, Selasa (28/7/2026).
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam miliknya yang diparkir di sebuah bengkel di Kota Padang. Saat hendak digunakan kembali, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi.
Korban kemudian berupaya mencari informasi kepada warga sekitar. Dari hasil penelusuran itu, sejumlah warga mengaku mengenali ciri-ciri orang yang diduga membawa kabur sepeda motor tersebut.
Informasi itu mengarah kepada seorang pria yang disebut-sebut merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.











