Headline

Dua Pekan Operasi Sikat Singgalang 2026, Satreskrim Polres Payakumbuh Tindak Tujuh Kasus Pencurian

×

Dua Pekan Operasi Sikat Singgalang 2026, Satreskrim Polres Payakumbuh Tindak Tujuh Kasus Pencurian

Sebarkan artikel ini
(foto : polres payakumbuh)

SINDOTIME.COM-Dua pekan pelaksanaan Operasi Sikat Singgalang 2026, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana pencurian. Sekaligus menangkap tujuh orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi kriminal di wilayah hukum Polres Payakumbuh.

Kasus yang berhasil diungkap terdiri atas satu perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan enam kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Seluruh pelaku diamankan dari sejumlah lokasi berbeda di Kota Payakumbuh maupun Kabupaten Limapuluh Kota tanpa mengalami perlawanan saat proses penangkapan.

Keberhasilan tersebut disampaikan Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasatreskrim Polres Payakumbuh Iptu Andrio Surya Putra Siregar yang didampingi KBO Satreskrim Iptu Duasa dan Kanit Reskrim Ipda Defri dalam konferensi pers di Mapolres Payakumbuh, Senin (20/7).

“Dalam Operasi Sikat Singgalang 2026, Satreskrim Polres Payakumbuh berhasil mengungkap satu kasus pencurian dengan kekerasan dan enam kasus pencurian dengan pemberatan. Seluruh tersangka berhasil diamankan di berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Payakumbuh,” ujar Iptu Andrio.

Baca Juga  Sepasang Muda-Mudi Diamankan, Diduga Langgar Norma Sosial

Ketujuh tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial PFA, R, ZR, MT, T, I, dan ZT. Mereka kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Payakumbuh.

Selain mengamankan para pelaku, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan. Sebagian barang masih berada dalam penguasaan tersangka ketika ditangkap, sementara lainnya berhasil ditemukan setelah sebelumnya sempat dijual. Polisi juga mengamankan beberapa unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana para pelaku saat menjalankan aksinya.

Iptu Andrio menjelaskan, salah satu perkara yang berhasil diungkap merupakan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kenagarian Situjuah Batua, Kecamatan Situjuah Limo Nagari. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam.

Sementara itu, enam kasus pencurian dengan pemberatan tersebar di sejumlah lokasi, salah satunya di Kelurahan Kubu Gadang, Kecamatan Payakumbuh Barat. Barang bukti yang berhasil disita cukup beragam, mulai dari telepon genggam, lemari merek Mikawa, alat bajak sawah, lemari es, kotak infak masjid hingga jemuran pakaian yang diduga hasil pencurian.

Baca Juga  Tiga Pengedar Sabu-Sabu Diringkus Aparat

Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa dua dari tujuh tersangka merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani proses hukum atas kasus serupa. Fakta tersebut menjadi perhatian penyidik dalam mendalami pola kejahatan yang dilakukan para pelaku.

Dari hasil pemeriksaan sementara, sebagian besar tersangka mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi dan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Namun, penyidik juga menemukan motif berbeda dari salah seorang pelaku yang mengaku melakukan pencurian untuk memperoleh uang guna bermain judi online.

“Dari hasil pemeriksaan, ada satu tersangka yang mengaku mencuri karena membutuhkan uang untuk bermain judi online. Sementara pelaku lainnya mengaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup. Beberapa aksi juga dilakukan secara berkelompok,” jelas Iptu Andrio.