SINDOTIME.COM-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat melalui Tim Khusus Subdirektorat Siber mengungkap dugaan aktivitas penyebaran tautan judi online yang beroperasi di Kota Padang. Dalam operasi yang digelar secara serentak di tiga titik, polisi mengamankan 21 orang yang diduga terlibat beserta sejumlah perangkat elektronik yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menjelaskan penggerebekan dilakukan pada Jumat (24/7) dini hari di kawasan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kurao Siteba, dan Parak Laweh. Ketiga lokasi itu menjadi target setelah penyidik memperoleh informasi mengenai aktivitas penyebaran konten yang mengarah pada praktik perjudian online.
“Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar mengamankan 21 orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian online. Mereka diduga menawarkan atau memberikan kesempatan bermain judi dengan cara menyebarluaskan tautan yang mengandung muatan perjudian dan menjadikannya sebagai mata pencaharian,” ujar Andry.
Usai diamankan, seluruh terduga pelaku dibawa ke Kantor Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik saat ini masih mendalami peran masing-masing individu, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas yang beroperasi di luar wilayah Sumatera Barat.
Dalam operasi tersebut, aparat turut menyita berbagai barang bukti elektronik. Di antaranya 31 unit telepon genggam yang terdiri atas 11 iPhone, enam Oppo, lima Samsung, empat Realme, masing-masing satu Infinix, Nubia, dan Vivo. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit laptop merek Asus yang diduga digunakan sebagai sarana mengelola dan menyebarkan tautan situs perjudian.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para terduga pelaku diduga memanfaatkan berbagai platform digital untuk menyebarluaskan link menuju situs judi online. Aktivitas tersebut diduga dilakukan secara sistematis dengan tujuan memperoleh keuntungan finansial sehingga menjadi sumber penghasilan para pelaku.
“Perjudian online merupakan salah satu bentuk kejahatan siber yang menjadi perhatian serius Polda Sumbar. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap siapa pun yang terlibat, baik sebagai pengelola, promotor maupun pihak yang mengambil keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut,” tegas Andry.
Lebih lanjut, penyidik juga melakukan analisis forensik terhadap seluruh perangkat elektronik yang disita. Langkah tersebut bertujuan mengungkap aliran transaksi, pola komunikasi para pelaku, serta mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyebaran judi online tersebut.











