Sumbar

M. Iqra Chissa Putra : Perubahan APBD 2026 Harus Akomodatif, Produktif dan Efektif

×

M. Iqra Chissa Putra : Perubahan APBD 2026 Harus Akomodatif, Produktif dan Efektif

Sebarkan artikel ini
(foto : dprd sumbar)

SINDOTIME.COM-Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2026 dinilai menjadi langkah yang diperlukan untuk menyesuaikan kondisi fiskal serta kebutuhan pembangunan yang berkembang sepanjang tahun berjalan. DPRD Sumbar menilai revisi anggaran penting dilakukan agar pelaksanaan program pemerintah berjalan lebih optimal, efisien, dan mampu menjawab berbagai kebutuhan daerah.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Sumbar, M. Iqra Chissa Putra, saat memimpin Rapat Paripurna Penyampaian Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2026 di Ruang Sidang Utama DPRD Sumbar, Senin (27/7/2026). Rapat tersebut turut dipimpin Wakil Ketua DPRD Evi Yandri Rajo Budiman dan Nanda Satria.

Menurut Iqra, penyesuaian APBD menjadi penting setelah mencermati realisasi pelaksanaan anggaran pada semester pertama 2026. Berdasarkan laporan yang diterima DPRD, realisasi belanja daerah baru mencapai rata-rata 36,38 persen, sedangkan realisasi pendapatan berada pada angka 48,92 persen.

Baca Juga  Ade Rizki Pratama: Makan Bergizi Gratis Investasi Besar untuk Indonesia Emas 2045

Selain itu, terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) APBD Tahun 2025 sebesar Rp284.668.043.617 yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan program pada tahun anggaran berjalan, termasuk adanya tambahan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

Iqra menjelaskan, perubahan APBD diharapkan mampu membuat kebijakan fiskal daerah menjadi lebih adaptif terhadap dinamika yang terjadi, sekaligus meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan percepatan pelaksanaan pembangunan di Sumatera Barat.

Ia menambahkan, sebagaimana dipaparkan Gubernur Sumatera Barat dalam rapat tersebut, substansi Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2026 mencakup penyesuaian asumsi makro ekonomi, perubahan kebijakan pendapatan daerah, penyesuaian target belanja, hingga perubahan kebijakan pembiayaan daerah.

Baca Juga  Sampaikan Hasil Reses, DPRD Sumbar Tutup Masa Sindang Pertama

Lebih lanjut, Iqra menilai struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang diajukan dalam dokumen perubahan KUA dan PPAS perlu dikaji kembali agar selaras dengan kondisi riil keuangan daerah. Menurutnya, sejumlah target dan kebijakan yang sebelumnya ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2026 perlu direposisi sehingga mampu menghasilkan perencanaan anggaran yang lebih realistis dan tepat sasaran.

Rapat paripurna tersebut juga dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Barat Vasko Ruseimy bersama jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta berbagai tamu undangan lainnya.(*/zoe)