Opini

Ketahanan Transportasi Sipil: Pilar Pertahanan Negara yang Tidak Boleh Diabaikan

×

Ketahanan Transportasi Sipil: Pilar Pertahanan Negara yang Tidak Boleh Diabaikan

Sebarkan artikel ini
(foto : ist)

Oleh : Ronald Ellyza Eka Putra

(Praktisi Transportasi/Sekretaris DPC ORGANDA Kabupaten Padang Pariaman)

SINDOTIME.COM-PERKEMBANGAN lingkungan strategis global dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa konsep pertahanan negara telah mengalami perubahan yang sangat signifikan. Pertahanan tidak lagi dimaknai semata-mata sebagai kekuatan militer, kecanggihan alutsista, atau kemampuan tempur di medan perang.

Pertahanan modern juga ditentukan oleh kemampuan negara menjaga keberlangsungan fungsi-fungsi vital nasional ketika menghadapi berbagai ancaman, baik konflik bersenjata, bencana alam, pandemi, serangan siber, maupun gangguan terhadap rantai pasok logistik.

Indonesia telah memiliki landasan hukum yang jelas mengenai hal tersebut. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menegaskan bahwa penyelenggaraan pertahanan merupakan sistem pertahanan semesta yang melibatkan seluruh sumber daya nasional untuk menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Prinsip tersebut menunjukkan bahwa pertahanan bukan hanya menjadi tanggung jawab Tentara Nasional Indonesia, melainkan juga seluruh komponen bangsa sesuai kapasitasnya.

Baca Juga  Menggugat Paradigma Kesuksesan Mudik Lebaran

Dalam konteks itulah transportasi sipil seharusnya ditempatkan sebagai salah satu infrastruktur strategis nasional. Sayangnya, pembahasan mengenai pertahanan negara masih lebih banyak berfokus pada modernisasi alutsista, sementara kesiapan sistem transportasi nasional relatif jarang menjadi perhatian.

Padahal, sejarah menunjukkan bahwa setiap keadaan darurat selalu membutuhkan transportasi sebagai tulang punggung mobilisasi nasional. Ketika bencana terjadi, armada transportasi menjadi sarana evakuasi masyarakat, distribusi bantuan kemanusiaan, pengiriman tenaga kesehatan, mobilisasi personel keamanan, hingga penyaluran logistik ke wilayah terdampak. Dalam situasi ancaman terhadap kedaulatan negara, fungsi tersebut menjadi semakin vital karena mendukung pergerakan personel, perlengkapan, dan kebutuhan operasional lainnya.

Baca Juga  Kiat Merawat Emosi, Menjaga Hati dan Lidah

Artinya, kekuatan pertahanan tidak hanya diukur dari jumlah kapal perang, pesawat tempur, atau kendaraan tempur yang dimiliki, tetapi juga dari kemampuan negara menggerakkan seluruh sumber daya secara cepat, aman, dan terkoordinasi. Di sinilah transportasi sipil memainkan peran yang sangat penting.

Ironisnya, sektor angkutan umum di berbagai daerah justru menghadapi tantangan yang semakin berat. Perubahan pola mobilitas masyarakat, meningkatnya biaya operasional, serta tekanan ekonomi menyebabkan sebagian operator angkutan umum mengalami penurunan kemampuan usaha. Bila kondisi tersebut terus berlangsung tanpa penguatan kebijakan, bukan hanya pelayanan publik yang terdampak, tetapi juga berkurangnya kapasitas nasional dalam menghadapi situasi darurat.