SINDOTIME.COM – Konflik agraria di Nagari Sikabau, Kabupaten Dharmasraya, memasuki babak baru. Masyarakat adat mendesak pemerintah pusat maupun daerah meninjau ulang perizinan salah satu perusahaan perhutanan yang beroperasi di wilayah ulayat mereka.
Desakan tersebut muncul menyusul dugaan bahwa proses penerbitan izin dilakukan saat status lahan belum clean and clear, bahkan disebut mengindikasikan adanya praktik mafia tanah.
Pernyataan itu disampaikan salah seorang Pemangku Adat Nagari Sikabau, Herianto Dt Mandaro, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, konflik yang terjadi tidak dapat dipandang sekadar sebagai sengketa batas wilayah adat, melainkan perlu ditelusuri lebih jauh karena diduga terdapat praktik yang merugikan hak-hak masyarakat adat.
Herianto menjelaskan, persoalan bermula ketika salah satu perusahaan perhutanan mengklaim kepemilikan dan memasang plang di kawasan yang selama ini diyakini masyarakat sebagai tanah ulayat Nagari Sikabau. Langkah tersebut, kata dia, dilakukan tanpa persetujuan masyarakat setempat.
“Kehadiran perusahaan yang secara tiba-tiba di wilayah Nagari Sikabau membuat masyarakat merasa hak-hak dasar agraria yang secara turun-temurun menjadi sumber penghidupan mereka telah dirampas,” ujarnya.
Menurut Herianto, setiap perusahaan atau investor yang hendak menjalankan usaha di suatu wilayah wajib memenuhi prinsip kehati-hatian administratif sebagaimana diatur dalam tata kelola pertanahan dan perizinan nasional. Salah satu syarat mendasar adalah memastikan lahan yang diajukan benar-benar berstatus clean and clear.
“Status clean and clear merupakan jaminan bahwa objek tanah tidak sedang bersengketa, tidak tumpang tindih kepemilikan, serta tidak mengabaikan hak-hak masyarakat adat. Tanpa terpenuhinya syarat tersebut, pemerintah semestinya tidak menerbitkan perizinan berusaha,” tegasnya.
Namun demikian, Herianto menduga terdapat maladministrasi dalam proses penerbitan izin perusahaan yang kini mengklaim kawasan tersebut. Ia juga menduga adanya rekayasa dokumen yang menyebabkan izin tetap diterbitkan meskipun persoalan penguasaan lahan dinilai belum selesai.
“Penguasaan lahan yang terkesan tergesa-gesa semakin menguatkan dugaan adanya campur tangan sindikat mafia tanah yang bermain di balik layar demi melanggengkan kepentingan korporasi,” katanya.











