SINDOTIME.COM-Pemerintah Kota Padang memperketat pengawasan terhadap pelayanan di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan mewajibkan setiap Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM) dilengkapi gelas penglihat (sight glass). Kebijakan yang diberlakukan melalui Dinas Perdagangan Kota Padang ini bertujuan memastikan akurasi takaran BBM, meningkatkan keterbukaan dalam proses pengisian, serta memberikan perlindungan yang lebih baik kepada konsumen.
Kewajiban tersebut diatur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Nomor 500.2/192/Dg-2026 tentang Perangkat Bantu PUBBM dan Pemutusan Segel Tanda Tera Metrologi di SPBU. Melalui surat edaran itu, seluruh pengelola SPBU diminta segera melengkapi pompa ukur sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Fizlan Setiawan, mengatakan penerbitan surat edaran tersebut merupakan langkah pemerintah untuk menjamin setiap transaksi pembelian BBM berlangsung secara transparan dan sesuai standar metrologi.
“Mengacu pada Surat Edaran mengenai Perangkat Bantu PUBBM dan Pemutusan Segel Tanda Tera Metrologi di SPBU, seluruh pengelola SPBU diharapkan segera menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Fizlan, Minggu (26/7).
Menurutnya, keberadaan gelas penglihat menjadi komponen penting pada pompa ukur karena memungkinkan konsumen melihat secara langsung aliran bahan bakar selama proses pengisian. Oleh sebab itu, perangkat tersebut tidak hanya wajib tersedia, tetapi juga harus selalu dalam kondisi berfungsi dengan baik, bersih, jernih, dan tidak buram agar proses pengamatan dapat dilakukan secara optimal.
Selain mewajibkan pengelola SPBU memenuhi standar tersebut, Dinas Perdagangan Kota Padang juga melibatkan masyarakat dalam pengawasan pelayanan di lapangan. Warga diminta aktif melaporkan apabila menemukan pompa BBM yang belum dilengkapi gelas penglihat atau perangkat tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
“Kepada masyarakat umum di Kota Padang, apabila menemukan kekurangan pada mesin PUBBM yang belum dilengkapi oleh Gelas Penglihat, diharapkan untuk dapat melaporkannya kepada Tim Pengawas Kemetrologian Bidang Kemetrologian Dinas Perdagangan Kota Padang,” ujarnya.
Laporan masyarakat nantinya akan menjadi dasar bagi Tim Pengawas Kemetrologian Dinas Perdagangan Kota Padang untuk melakukan pemeriksaan dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah menilai partisipasi publik merupakan bagian penting dalam menjaga akurasi alat ukur sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan di seluruh SPBU.











