Penerapan kebijakan ini juga didukung oleh sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Perlengkapan Metrologi Legal, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengawasan Metrologi Legal, serta Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Nomor 5 Tahun 2026 mengenai Persyaratan Teknis Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak dan Pompa Ukur Elpiji.
Melalui penerapan aturan tersebut, Pemko Padang berharap seluruh SPBU dapat memberikan pelayanan yang lebih transparan, menjamin ketepatan volume BBM yang diterima konsumen, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengukuran yang digunakan dalam setiap transaksi bahan bakar.(*/zoe)











