Sumbar

DPRD Sumbar Soroti Potensi Pajak Air Permukaan dari Perkebunan Sawit

×

DPRD Sumbar Soroti Potensi Pajak Air Permukaan dari Perkebunan Sawit

Sebarkan artikel ini
(foto : ist)

SINDOTIME.COM-PAD Sumatera Barat dinilai masih memiliki ruang besar untuk ditingkatkan melalui sektor Pajak Air Permukaan (PAP). DPRD Sumbar meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), segera mempercepat dan memperkuat pemungutan pajak tersebut terhadap badan usaha yang memanfaatkan air permukaan dalam kegiatan operasionalnya.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, mengatakan sektor perkebunan kelapa sawit menjadi salah satu sumber potensial yang perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, besarnya aktivitas perkebunan dan industri pengolahan sawit di Sumbar seharusnya berbanding lurus dengan kontribusinya terhadap pendapatan daerah.

Hal itu disampaikan Evi Yandri kepada wartawan di Gedung DPRD Sumbar, Rabu (29/7/2026). Ia menilai penerimaan PAP sampai saat ini belum mencerminkan besarnya potensi pemanfaatan sumber daya air permukaan di daerah.

Baca Juga  Buntut dari Peluru Nyasar, Lapangan Tembak Lapai Dipindahkan

“Kita melihat potensi PAD dari Pajak Air Permukaan sangat besar. Jika dikelola secara maksimal, penerimaan daerah dari sektor ini dapat membantu menutup kesenjangan kapasitas fiskal yang selama ini menjadi tantangan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan,” ujarnya.

Evi Yandri menyebut persoalan tersebut bukan lagi berada pada tahap penyusunan kebijakan. Sebab, DPRD bersama Pemprov Sumbar telah melakukan berbagai persiapan sejak 2025, mulai dari pembahasan regulasi, penyusunan mekanisme pemungutan, koordinasi antarinstansi hingga sosialisasi kepada pelaku usaha.

Namun, memasuki akhir Juli 2026, pelaksanaan pemungutan di lapangan dinilai belum berjalan sesuai harapan. Kondisi itu membuat DPRD mempertanyakan sejauh mana kesiapan Bapenda dalam menerjemahkan seluruh perangkat kebijakan tersebut menjadi penerimaan nyata bagi daerah.

Baca Juga  Persiapan Kejurwil Forki Open Regional se-Sumatera 2026 Dimatangkan, Jadi Ajang Pembinaan Karateka

Dari sisi regulasi, Evi Yandri menegaskan bahwa pemerintah daerah sebenarnya telah memiliki landasan yang cukup untuk menjalankan pemungutan PAP. Salah satunya Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2023 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan.

Ketentuan tersebut juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Regulasi itu memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi dalam pengelolaan pajak daerah sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah turut menegaskan bahwa Pajak Air Permukaan merupakan salah satu objek pajak yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.