SINDOTIME.COM—Sekretaris Komisi III DPRD Sumatera Barat, Nofrizon, menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Nagari yang dijalankan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar.
Menurutnya, proses penegakan hukum perlu dilakukan secara profesional dan proporsional tanpa menimbulkan kesan menyudutkan Bank Nagari sebagai lembaga perbankan di daerah.
Nofrizon mengatakan, Kejati Sumbar saat ini tengah menangani dugaan penyimpangan penyaluran KUR di Bank Nagari Cabang Pembantu Talawi, Kota Sawahlunto.
DPRD Sumbar, kata dia, mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum tersebut. Namun, penanganannya diharapkan berfokus pada oknum yang terlibat, jangan sampai malah menciptakan persepsi negatif terhadap lembaga Bank Nagari.
Nofrizon menilai keterangan pers yang disampaikan Kejati Sumbar terkait perkara tersebut terkesan menyudutkan Bank Nagari dan kemudian viral di media sosial.
Salah satu yang disorot adalah pernyataan mengenai rencana pemanggilan seluruh jajaran direksi Bank Nagari serta pemanggilan terhadap kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK Sumbar).
“Dalam keterangan pers Kejati disebutkan seluruh direksi Bank Nagari akan dipanggil, OJK juga telah dipanggil. Informasi itu kemudian viral secara nasional. Seolah-olah Bank Nagari ini sangat bermasalah, sementara yang namanya lembaga perbankan dibangun atas dasar kepercayaan masyarakat. Saya rasa Bank Nagari tidak sebobrok itu, karena DPRD juga terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap BUMD ini,” ujar Nofrizon, di ruangan kerjanya di Gedung DPRD Sumbar. Selasa (28/7).
Menurut Nofrizon, pemberitaan yang berkembang tersebut berpotensi berdampak terhadap daerah. Pasalnya, Bank Nagari merupakan satu-satunya badan usaha milik daerah (BUMD) yang memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan daerah.
Ia menyebut, setiap tahunnya Bank Nagari menyumbang dividen sekitar Rp500 miliar untuk pemerintah daerah. Selain itu, kualitas penyaluran kredit Bank Nagari juga terbilang baik, tercermin dari rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) yang berada di kisaran 2,8 persen.











