DharmasrayaHukum dan Kriminal

Diduga Belum Clean and Clear, Izin Perusahaan di Ulayat Sikabau Diminta Ditinjau Ulang

×

Diduga Belum Clean and Clear, Izin Perusahaan di Ulayat Sikabau Diminta Ditinjau Ulang

Sebarkan artikel ini

Atas kondisi tersebut, masyarakat Nagari Sikabau meminta pemerintah pusat maupun daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas perusahaan. Menurut Herianto, regulasi memberikan ruang bagi pemerintah untuk meninjau ulang perizinan apabila di kemudian hari ditemukan persoalan yang menunjukkan bahwa status lahan tidak memenuhi prinsip clean and clear.

“Peninjauan ulang ini penting untuk mengaudit seluruh dokumen legalitas serta prosedur perolehan hak atas tanah yang dikantongi perusahaan. Pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap fakta-fakta di lapangan yang menunjukkan adanya potensi pelanggaran hukum dan pengabaian hak konstitusional masyarakat Nagari Sikabau,” ujarnya.

Baca Juga  Polres Dharmasraya Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Melalui Penandatanganan MoU

Ia menilai penyelesaian konflik tersebut akan menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam memberantas praktik mafia tanah sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat adat.

“Apabila nantinya ditemukan cacat hukum dalam proses penerbitan izin, pemerintah harus berani mengambil langkah tegas, termasuk melakukan evaluasi menyeluruh hingga pencabutan izin sementara sesuai ketentuan yang berlaku demi memulihkan hak-hak masyarakat,” tutupnya. (*).