Opini

Distorsi Kebijakan Subsidi Transportasi Ancam Keberlangsungan Angkutan Umum di Sumbar

×

Distorsi Kebijakan Subsidi Transportasi Ancam Keberlangsungan Angkutan Umum di Sumbar

Sebarkan artikel ini
Oleh: Ronald Ellyza Eka Putra (Sekretaris DPC Organda Kabupaten Padang Pariaman)

SINDOTIME.COM-Kebijakan subsidi transportasi publik merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat konektivitas nasional, menekan disparitas wilayah, serta menjamin akses mobilitas yang terjangkau bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan berbagai program strategis pemerintah, seperti penguatan sistem transportasi massal, integrasi antar moda, serta implementasi skema subsidi Public Service Obligation (PSO).

Namun dalam implementasinya di daerah, kebijakan tersebut perlu dirancang secara terintegrasi dan adil antar moda agar tidak menimbulkan distorsi yang justru merugikan ekosistem transportasi secara keseluruhan.

Kondisi inilah yang saat ini terjadi pada koridor Padang – Lubuk Alung – Pauh Kambar – Kuraitaji – Pariaman (PP) di Provinsi Sumatera Barat. Pada koridor ini, terjadi ketimpangan signifikan antara tarif angkutan jalan (AKDP) yang berada pada kisaran Rp17.000 hingga Rp25.000, dengan tarif kereta api bersubsidi (PSO) yang hanya sebesar Rp5.000 per penumpang.

Baca Juga  Efisiensi Anggaran Transportasi Publik, Dampak pada Pengguna BST dan Strategi Keberlanjutan BST

Menariknya, kondisi ini bukanlah fenomena baru. Berdasarkan dokumen resmi Dewan Pimpinan Daerah Organda Provinsi Sumatera Barat tertanggal 20 April 2015, sejak awal pengoperasian kereta api lintas Padang–Pariaman telah terjadi peningkatan frekuensi perjalanan dari 4 rit menjadi 8 rit per hari, disertai tarif yang jauh lebih rendah dibanding angkutan jalan.

Dampaknya kini semakin nyata dan berada pada titik kritis. Dengan pola operasional rata-rata 2 ritase per hari dan jumlah armada aktif sebanyak 11 unit, terjadi penurunan jumlah penumpang dari sebelumnya sekitar 50 orang per ritase menjadi hanya sekitar 20 orang per ritase.

Baca Juga  Bahasa Qolbu dari Perspektif Ilmu Komunikasi

Artinya, terjadi kehilangan 30 penumpang per ritase. Dengan asumsi tarif rata-rata Rp20.000, maka potensi kehilangan pendapatan dapat dihitung. Seperti Rp600.000 per ritase per unit, Rp1.200.000 per hari per unit (2 ritase), Rp13.200.000 per hari untuk 11 unit armada.