SINDOTIME.COM-Setelah sempat tampil sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak Jumat (17/7) lalu, advokat senior, Hotman Paris Hutapea memutuskan mengundurkan diri dari kuasa hukum Febrie pada Kamis (23/7).
Keputusan tersebut diambil juga setelah dirinya menjadi sorotan publik awak media yang bermula saat konferensi pers di Kejagung pada Jumat (17/7).
Dalam keterangannya, Hotman menegaskan bahwa pengunduran diri itu murni didasarkan pada kondisi kesehatannya yang terus menurun. Ia mengaku telah menyampaikan keputusan tersebut secara langsung kepada Febrie.
“Saya sudah bilang ke dia, karena kondisi kesehatan yang bisa parah, saya sudah memberitahukan beliau (Febrie) saya mengundurkan diri sebagai pengacara dari Bapak Febrie dalam kasus sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, itu intinya,” ujar Hotman.
Saat menyampaikan pernyataan tersebut, Hotman tampak berada di atas kursi roda. Ia menjelaskan bahwa dirinya baru menjalani perawatan di rumah sakit akibat mengalami saraf kejepit yang menyebabkan nyeri hebat. Bahkan, sebelum memberikan keterangan kepada media, dokter terlebih dahulu memberikan obat pereda nyeri (painkiller) untuk membantunya mengurangi rasa sakit.
“Jadi karena saya perlu painkiller karena masih sakit, tadi dokter Penny dikasih itu,” katanya.
Hotman juga memperlihatkan tongkat yang kini digunakannya sebagai alat bantu berjalan. Menurutnya, ia didiagnosis menderita Hernia Nukleus Pulposus (HNP) atau saraf kejepit pada bagian pinggang bawah, sehingga aktivitasnya menjadi sangat terbatas.






