Headline

Hotman Paris Mundur Sebagai Kuasa Hukum Mantan Jampidsus Febrie

×

Hotman Paris Mundur Sebagai Kuasa Hukum Mantan Jampidsus Febrie

Sebarkan artikel ini
(foto : ist)

SINDOTIME.COM-Setelah sempat tampil sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak Jumat (17/7) lalu, advokat senior, Hotman Paris Hutapea memutuskan mengundurkan diri dari kuasa hukum Febrie pada Kamis (23/7).

Keputusan tersebut diambil juga setelah dirinya menjadi sorotan publik awak media yang bermula saat konferensi pers di Kejagung pada Jumat (17/7).

Dalam keterangannya, Hotman menegaskan bahwa pengunduran diri itu murni didasarkan pada kondisi kesehatannya yang terus menurun. Ia mengaku telah menyampaikan keputusan tersebut secara langsung kepada Febrie.

Baca Juga  Empat Bangunan di Andalas Padang Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp1 Miliar

“Saya sudah bilang ke dia, karena kondisi kesehatan yang bisa parah, saya sudah memberitahukan beliau (Febrie) saya mengundurkan diri sebagai pengacara dari Bapak Febrie dalam kasus sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, itu intinya,” ujar Hotman.

Saat menyampaikan pernyataan tersebut, Hotman tampak berada di atas kursi roda. Ia menjelaskan bahwa dirinya baru menjalani perawatan di rumah sakit akibat mengalami saraf kejepit yang menyebabkan nyeri hebat. Bahkan, sebelum memberikan keterangan kepada media, dokter terlebih dahulu memberikan obat pereda nyeri (painkiller) untuk membantunya mengurangi rasa sakit.

Baca Juga  Tiga Artis Minang Resmi tak Dapat Izin Bawakan Lagu-Lagu Rozac Tanjung

“Jadi karena saya perlu painkiller karena masih sakit, tadi dokter Penny dikasih itu,” katanya.

Hotman juga memperlihatkan tongkat yang kini digunakannya sebagai alat bantu berjalan. Menurutnya, ia didiagnosis menderita Hernia Nukleus Pulposus (HNP) atau saraf kejepit pada bagian pinggang bawah, sehingga aktivitasnya menjadi sangat terbatas.