Headline

Sembilan Pengunjung Hiburan Malam di Padang Diamankan dalam Operasi Gabungan Satpol PP

×

Sembilan Pengunjung Hiburan Malam di Padang Diamankan dalam Operasi Gabungan Satpol PP

Sebarkan artikel ini
(foto : satpol pp kota padang)

SINDOTIME.COM–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan sembilan orang pengunjung tempat hiburan malam saat menggelar Operasi Yustisi bersama Polisi Militer (PM) TNI dan Badan Narkotika Nasional (BNN), Minggu (26/7) dini hari.

Tindakan tersebut dilakukan setelah para pengunjung tidak mampu memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun dokumen identitas resmi ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas.

Operasi gabungan difokuskan pada sejumlah lokasi hiburan malam yang berada di wilayah Kecamatan Padang Barat dan Padang Selatan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum, sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat maupun pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  386 CJH Dilepas ke Tanah Suci, Wako Minta Doakan Padang Jadi Kota Maju dan Sejahtera

Pelaksanaan operasi dipimpin oleh Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Kota Padang, Harvi Dasnoer. Ia mengoordinasikan seluruh personel gabungan selama pemeriksaan berlangsung di lapangan.

Dalam razia tersebut, petugas tidak hanya memeriksa identitas para pengunjung, tetapi juga melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pengelola tempat hiburan malam. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Dari hasil pendataan, terdapat sembilan orang yang tidak dapat menunjukkan identitas resmi, terdiri atas lima perempuan dan empat laki-laki. Seluruhnya kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang guna menjalani proses pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  Pemko Dukung Perkuatan Kapasitas Bagi Penyandang Disabilitas

Selanjutnya, kesembilan orang tersebut diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP sesuai mekanisme penegakan Peraturan Daerah yang berlaku.

Satpol PP Kota Padang menegaskan bahwa pelaksanaan Operasi Yustisi dilakukan dengan mengedepankan pendekatan yang humanis, persuasif, dan profesional. Seluruh personel juga diarahkan untuk tetap menghormati hak-hak masyarakat selama proses pemeriksaan, sehingga penegakan aturan dapat berlangsung secara tertib tanpa mengabaikan aspek pelayanan dan perlindungan kepada warga.(*/zoe)