Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda paling banyak kategori VI.
Andry menambahkan, proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik kini melengkapi administrasi perkara, melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para terduga pelaku, serta mempersiapkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*/zoe)











