Berbekal keterangan tersebut, korban segera melaporkan kejadian itu ke Polresta Padang. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
Setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup, polisi bergerak menangkap DJ di kawasan Baringin, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Dalam penangkapan itu, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy warna hitam. Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp18.900.000.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melengkapi administrasi dan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Polisi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci pengaman tambahan serta memarkir kendaraan di lokasi yang aman guna meminimalkan risiko tindak kejahatan.(*).











